Penggunaan Jalan untuk Hajatan Diperbolehkan, Asalkan Syarat Ini Terpenuhi
Aceh Tenggara – jurnalpolisi.id Hal itu tercantum dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Kapolri Nomor 22 tentang Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas, serta Perpu 43/1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan Dalam UU nomor 22/2009 pasal 127 ayat 1 dituliskan penggunaan jalan nasional,…