Pembelian kendaraan R 4 desa prajawinangun wetan diduga sarat penyimpangan.
Cirebon – jurnalpolisi.id Kuwu ( kepala desa ) selaku kuasa pengguna anggaran baik dana APBD II ,APBD I bahkan Pusat sekalipun pengelolaannya harus jelas dan terbuka, baik kepada masyarakat maupun pemerintah sesuai amanat Undang Undang informasi publik nomor 14 tahun 2008 pasal 1dan 2 . Yang diperdebatkan oleh sebagian kalangan desa prajawinangun wetan akhir akhir ini terkait pembelian…