PASTIKAN TAK JUAL OBAT SIRUP BERBAHAYA SAT RESKRIM POLRES TAKALAR LAKUKAN PENGECETAN APOTEK.

Takalar  – jurnalpolisi.id Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan tidak mengonsumsi obat sirup untuk sementara waktu. Instruksi itu tertuang dalam surat edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022. Sirup tersebut diduga dapat mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak. Pada pantauan wartawan Sat Reskrim Polres Takalar Iptu Agus Purwanto turun tangan melakukan pengawasan dan imbauan kepada sejumlah pananggung jawab Apotek yang ada di…

Read More