Pada Sidang ke-3 Wilson Lalengke, Para Saksi Pelapor Berpotensi Kena Pasal Pidana Memberi Keterangan Palsu
Lampung – jurnalpolisi.id Pada sidang ke-3 kasus Wilson Lalengke dan kawan-kawan (Edy Suryadi dan Sunarso), saksi Pelapor yakni Syarifudin, anggota Humas Polres Lampung Timur berpotensi dikenakan sangsi Pidana sesuai pasal 242 KUHP, karena memberi keterangan bohong alias palsu dimuka persidangan. Hal ini diungkapkan Ujang Kosasih, S.H, Koordinator Tim Penasehat Hukum (PH) Wilson Laengke, usai mengikuti…