Masyarakat Diminta Memilih Penyelenggara Haji dan Umrah, Yang Sudah Terdaftar Kemenag
Banyumas,- jurnalpolisi.id Untuk haji reguler, calon jemaah harus menunggu hingga waktu tertentu untuk berangkat haji ke Tanah Suci. Dilansir situs Kemenag, estimasi masa tunggu haji reguler di Indonesia antara 11 – 47 tahun. Waktu tunggu haji tersebut didasarkan dari wilayah tempat calon haji mendaftar. Oleh karenanya ada oknum atau biri yang menawarkan bisa mempercepat pemberangkatan…