Masa Jabatan Keuchik 8 Tahun Perlu Dievaluasi, Harus Ada Regenerasi di Masyarakat.

Aceh Timur – jurnalpolisi.id 20 April 2024 Masa Jabatan kepada desa (Keuchik) selama 8 ahun untuk satu periode dinilai terlalu lama, bahkan dapat mempersempit ruang untuk masyarakat lainya berkarya dalam membangun desa. “Masa jabatan Kades 8 tahun untuk satu periode perlu dievaluasi kembali, harus ada regenerasi di masyarakat desa, karena kesempatan untuk terlibat dalam demokrasi…

Read More