Kejari Sungai Penuh Terima Pengembalian Kerugian Negara dari Terpidana Korupsi

Sungai Penuh-  jurnalpolisi.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari terpidana korupsi Arbain Bin Sukarno mantan Kepala Desa Air Teluh sebesar Rp. 131.736.210, (seratus tiga puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu dua ratus sepuluh rupiah). Pengembalian kerugian keuangan negara tersebut diserahkan langsung oleh istri Arbain yang diterima oleh…

Read More