36 Hari Lamanya, Kasus Penganiayaan & Pengeroyoan Diduga Laporan Mandek,Ini jawaban Kapolsek Sungai Penuh?
Sungaipenuh-jurnalpolisi.id Laporan Dugaan Pengeroyoan dan Penganiayaan yang di laporkan Korban Destri Juita (DJ) pada tanggal 24 Agustus 2024, Dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/49/VIII/2024/SPKT/POLSEK SUNGAI PENUH/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI , sampai sekarang belum jelas status hukumya. Pasalnya pelaku menurut informasi hanya masih wajib lapor seminggu 2 kali yaitu senin dan kamis, serta pelaku terancam melanggar…