Jurnalis Dalam Menjalankan Profesinya Tidak Dapat Di Pidana
Oleh :Muh Yusuf.SE.,SH.,MH.,C.MJ.,C.PW.,C.LScBidang Pembelaan Hukum Jaringan Jurnalis Independen (JJI) SEMARANG- jurnalpolisi.id Bahwa Profesi Jurnalis adalah Profesi yang Mulia, di mana tugas utamanya adalah secara teratur melaksanakan kegiatan Jurnalistik yaitu Meliput, Mencari, memperoleh, Memiliki, Menyimpan, Mengolah dan Menyampaikan Informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik…