Hina Pemerintah Akan Dipenjara 3 Tahun, Sekjen LARM-GAK: Pejabat Publik yang Mudah Tersinggung Pada Rakyat Mending Jadi Pawang Hujan
Surabaya, – jurnalpolisi.id Rencana pengesahan rancangan KUHP yang akan bisa membuat orang yang hina pemerintah akan dipenjara 3 tahun mendapat tanggapan dari Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) Baihaki Akbar, menyarankan pejabat publik yang mudah tersinggung pada rakyat mending jadi pawang hujan. Baihaki Akbar mengatakan pejabat publik adalah pegawai rakyat, agar tidak…