Garcep! Unit Jatanras Satreskrim Polres Serang Tangkap Tiga Pelaku Judi

SERANG  – jurnalpolisi.id Unit 1 Jatanras Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana perjudian di wilayah Desa Bojot, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Senin (23/8/2022). Ketiganya bakal dijarat dengan pasal 303 KUHAPidana dengan ancaman 10 tahun penjara. “Ketiga pelaku yakni E, HS dan MJ. Ketiganya ditangkap Unit Jatanras lantaran kedapatan bermain judi remi di…

Read More