Dugaan Kasus Perkosaan Asusila Anak Dibawah Umur Tersendat, “Terpaksa” Berdamai.

Banyumas  –  jurnalpolisi.id Jumat : 07 September 2022,”Tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di masyarakat Indonesia termasuk perbuatan yang tidak bisa diterima akal sehat dan termasuk dalam bentuk pelanggaran hak asasi manusia jelasnya merampas kehormatan orang lain, dalam perbuatan itu dapat merusak moral dan mental korban. Dengan itu harus diberlakukannya hukum…

Read More