DPP LSM PMPRI Menilai Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Merupakan Solusi, Bukan Hambatan
BANDUNG, jurnalpolisi.id Ketidakhadiran Kepala Daerah menimbulkan kekosongan dalam menjalankan tugas pembangunan dan pemerintahan di daerah. Namun, hal ini dapat diatasi dengan menetapkan penjabat (Pj) Kepala Daerah hingga Kepala Daerah definitif terpilih. Dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2013, dijelaskan bahwa Pj Kepala Daerah ditetapkan oleh Presiden…