Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Menyatakan Bakal Memungut Biaya Sekitar Rp 1.000 untuk Tiap Akses Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Jakarta – jurnalpolisi.id Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pemungutan biaya tidak dilakukan sembarangan, melainkan lantaran ada kebutuhan untuk menjaga dan memelihara data kependudukan. “Dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) ini diharapkan dapat membantu Ditjen Dukcapil dalam melakukan pemeliharaan dan pengembangan sistem dalam jangka panjang,” ujar Zudan dalam keterangannya dikutip Kamis (14/3/2022). Zudan mengatakan, pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di…

Read More