Selama PPKM Level 4, Truk Pasir Dilarang Beroperasi Setelah Jam 4 Sore

Klaten, jurnalpolisi.id Sesuai Intruksi Bupati Klaten, operasional  Angkutan  Galian  C wajib menaati aturan PPKM Level 4.  Aturan tersebut tertuang dalam Intruksi Bupati Klaten Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4  Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Klaten. Dalam Intruksi Bupati tersebut, tercantum  Pemberlakuan Operasional Angkutan Galian C, Kegiatan Penambangan…

Read More