Dianggap Pungli, Dinas Pemadam Kebakaran KBB Tak Punya Dasar Hukum Terkait Pungutan Kunjungan Edukasi Anak Sekolah
BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id Pungutan Uang Oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Kegiatan Kunjungan Edukasi Anak Sekolah Usia Dini dianggap Pungli atau Pungutan liar. Pasalnya, pungutan uang kunjungan edukasi yang ditarif Rp25.000,- per anak oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan KBB tanpa ada dasar hukum yang jelas terkait pungutan tersebut. Hal…