BI MENCABUT DAN MENARIK 20 PECAHAN UANG RUPIAH KHUSUS TE 1970 SAMPAI 1990 DARI PEREDARAN
https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_2322121.aspx Jakarta – jurnalpolisi.id Bank Indonesia mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, terhitung sejak 30 Agustus 2021. Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berikut URK…