Setubuhi Anak Dibawah Umur, AL (21) Dibekuk Satreskrim Polresta Palangka Ray

Palangka Raya –  jurnalpolisi.id Seorang remaja pengangguran berinisial AL (21) diamankan Satreskrim Polresta Palangka Raya usai setubuhi gadis panti asuhan berinisial N (15). “Kejadian ini terjadi karena diduga ketagihan setelah menonton video porno,” ungkap Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan, Senin (13/2/2023) sore. Ronny menerangkan, pelaku yang pekerjaannya hanya menunggu warung milik orang tuanya ini sudah…

Read More