Memahami Utuh Aturan Perjalanan Dinas KPK, agar Tak Keliru Beropini
Jakarta. – jurnalpolisi.id Secara substansi aturan perjalanan dinas KPK dimaksud tidak berubahNamun Perpim menegaskan agar ada harmonisasi dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 Pasal 11 sbb : 1.Perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b *dilaksanakan dengan biaya perjalanan dinas jabatan yang ditanggung oleh panitia penyelenggara; 2.Dalam hal biaya perjalanan dinas…