Terjaring Operasi Yustisi, Sepuluh Pengendara Langgar Prokes Diberikan Masker
Februari 25, 2022
Lhokseumawe – jurnalpolisi.id Sebanyak sepuluh pengendara yang melanggar protokol kesehatan (prokes) terjaring dalam Operasi Yustisi di depan terminal tipe A, Mon Geudong, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Kamis (24/2/2022) sore, pelanggar tersebut hanya diberikan teguran lisan dan masker. Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH Kasubag Humas Salman Alfarisi SH MH mengatakan, Operasi Yustisi setiap hari dilaksakan oleh tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan petugas Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 maupun varian baru Omicron di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. “Dalam operasi Yustisi ini tim gabungan menjaring sebanyak sepuluh pelanggar Prokes, yakni pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Kemudian, semua pelanggar ini diberikan teguran lisan dan selanjutnya diberikan masker oleh petugas gabungan,” ujarnya. Pada Operasi Yustisi tersebut, tim gabungan juga mengimbau kepada pelanggar maupun masyarakat lainnya untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, kemudian bersedia ikut program vaksinasi Nasional di Gerai Vaksin terdekat. “Operasi Yustisi merupakan sebagai upaya kita untuk mengantisipasi lonjakan Omicron, karena itu akan dilaksanakan secara terus menerus di masa pandemi Covid-19 ini,” jelasnya. (Dody)