Gimbali Warga 5 Oknum Scurity BUMN Plat Merah PTPN.4 Sawit Langkat Diadukan ke Polisi
Langkat – jurnalpolsi.id Diduga telah terjadi penganiayaan terhadap korban Abdul Rozak (22) penduduk Dusun Sejahtera Desa Paluh Pakeh Babusalam Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat Sumatera Utara , yang dilakukan oleh 5 orang oknum security PTPN.4 Sawit Langkat yang mengatas namakan personil Razhu Adepi tepatnya pada hari, Jumat 18 Februari 2022 sekira pukul 19.54 Wib di perbatasan areal kebun PTPN.4 Sawit Langkat dengan Desa Paluh Pakeh tepatnya dijalan titi terbakar. Atas penganiayaan yang dilakukan kelima oknum security PTPN.4 tersebut dengan bringas dan membabibuta korban mengalami memar dan luka dibibir, dikening, lengan dan kaki sesuai dengan nomor rekam medis 8288.0222 dari salah satu pukesmas. Keluarga korban tidak terima atas penganiayaan tersebut mengaduka ke polres langkat didampingi oleh LPI Tipikor DPW Sumut Supriono.ST sesuai dengan Surat Tanda Penerima Pengaduan Nomor: STPLP/B/2022/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumut atas nama pelapor Susanti istri korban.Sesuai dengan nomor LP/B/200/II/2022/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumut.tanggal 22 Februari 2022. Hal tersebut disampaikan mendamping Korban dari Lembaga Pengawasan Investigasi (LPI) Tipikor DPW Sumut Suprino.ST kepada sejumlah wartawan, Kamis (24/2/2022) di Polres Langkat usai mengantarkan para saksi terkait dengan kasus tersebut untuk dimintai keterangannya. Lebih lanjut Supriono.ST selaku pendamping korban menyampaikan bahwa kasus penganiayaan ini sudah bergulir ke Polres Langkat sedang dalam proses hukum yang kita tetap kawal sampai ke Pengadilan. Kasus ini berawal dari tuduhan pencurian 6 tandan TBS (tandan buah seagar)di PTPN 4 padahal korban saat membawa TBS tersebut beradah di areal perkebunan masyarakat desa paluh pakeh kec.batang serangan kab. Langkat akan tetapi dengan arogansinya seklopok keamanan BUMN plat merah tersebut menyergap dengan membabibuta sehingga mengakibatkan korban berteriak teriak minta tolong kesakitan akibat di keroyok kelompok keamanan tersebut korban terluka parah dan kini korban penganiayaan tersebut sedang menjalani proses hukum di Pollsek Padang Tualang tuduhan pencurian 6 tandan TBS. Supriono.ST selaku Kadiv pengembangan dan pengawasan Investigasi Tindak Pidana Korupsi sekaligus pendamping korban minta kepada Bapak Kapolres Langkat agar segera menangkap pelaku kasus penganiayan tersebut memproses sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku. Staf humas Kebun PTPN.4 Sawit Langkat Nanang saat dihubungi melalui telpon selulernya, Kamis (24/2/2022) guna konfirmasi meskipun nada dering tersambung, namun tidak dijawab, dihubungi melalui pesan singkat SMS sampai berita ini dikirim ke redaksi juga belum dibalas.(Sahrul)