Mengedarkan Obat Terlarang Jenis Pil Doubel L, Juru Parkir Di Ringkus Polsek Genteng Surabaya
Surabaya – jurnalpolisi.id Diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan obat farmasi yang tidak memiliki izin edar yaitu Pil Doubel L, seorang pria yang sehari harinya berprofesi sebagai juru parkir ditangkap anggota Ops Polsek Genteng Surabaya. Pelaku diketahui bernama JM (30) warga Jalan Dupak Pasar Surabaya. Anggota Ops Polsek Genteng Surabaya, yang telah mecurigai pelaku. “Benar saja didapati pria tersebut membawa barang bukti berupa 1 tas kecil berwarna hitam yang berisi 40 paket Pil Double L dengan jumlah 400 butir, 2 bungkus rokok gudang garam, serta 1 buah dus hp vivo yang berisi paketan plastik klip kecil, dan uang tunai sejumlah Rp 50,000,” hasil dari penjualan obat terlarang itu. Wisnu Setiyawan Kuncuro, S.I.K, selaku Kapolsek Genteng Surabaya yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Sutrisno saat dikonfirmasi beberapa awak media membenarkan, adanya penangkapan terhadap pelaku.”Pelaku mendapatkan barang terlarang itu dengan cara membeli sebanyak 1 botol isi 1000 butir pil double L dari seseorang bernama Remon yang kini sudah masuk dalam DPO di terminal pasuruan lama, seharga Rp. 1 juta.Selanjutnya, oleh pelaku di edarkan atau dijual kembali kepada anak-anak muda di Warung Kopi di Jalan Bangunsari Surabaya dan sekitarnya yang dimana perpaket tersebut berisikan 10 butir pil double L yang lalu dijual seharga Rp 20.000.” Jelasnya. Atas perbuatannya, kini pelaku di jerat dengan pasal 196 atau pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (Angga)