Guru Agama SK Kemenag,SDN 80/1 Muara Bulian Gerah

 BATANGHARI/JAMBI – jurnalpolisi.id Berlebih nya jumlah tenaga pengajar bidang studi Agama di SDN 80/1   Muara bulian menuai persoalan tersendiri bagi sekolah yang bersangkutan, pasal nya untuk bidang studi Agama di sekolah tersebut terdapat 3 orang pengajar. 2 orang guru defenitif SK Bupati Batanghari, dan satu orang lain nya SK Kementrian Agama( Kemenag) Batanghari. Hal tersebut memicu persoalan tentang  jam mengajar sehingga sehinga Guru defenitif SK Bupati tidak full mendapatkan jam mengajar dan sudah barang tentu berpangaru pada sertifikasi jika yang bersangkutan sebagai guru seritifikasi Kepsek M. Kamel, S. Pd. I mengatakan sudah menyurati pihak kemenang agar guru bidang Studi agama SK kemenag tersebut segera di tarik kembali. ” di sekolah kita sudah ada dua orang guru agama defenitif SK bupati dan kita keberatan ada nya guru SK kemenag ini, dan kita sudah surati secara resmi agar pihak kemenag menarik kembali guru tersebut.,kasian guru kita yang ada, tidak mendapat jam sebagaimana mestinya” Kata M. Kamel pada JURNAL POLISI  Rabu 23/02/2022 Kepala TU kemenag Muslim saat di komfirmasi wartawan mengatakan ” kita sudah mendatangi Dinas P d K dan pihak Dinas tersebut membuat laporan yang nanti nya akan di bicarakan bersama tentang solusi tentang pembagian jam mengajar ” kata Muslim (SBL/H) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *