Diduga menyebarkan Isu Perselingkuhan di Area PLTA, Dua(2) karyawati PT.Bukaka Kokarindo di Unit Kerja PT.KMH menjadi Korban PHK Sepihak.
Kerinci-Jurnalpolisi.id Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) berkapasitas 350 MegaWatt yang berlokasi di Desa Batang Merangin Kecamatan Batang merangin Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi saat ini masih berjalan Lancar dan aman pelaksanaannya, dengan di komandoin oleh PT.Bukaka serta PT.Kerinci Merangin Hidro (PT.KMH). Dari hasil Penelusuran awak media Jurnal Polisi News dan LSM- Gabungan Aliansi Sakti (Lsm-Gasak) serta beberapa keterangan dari masyarakat di lokasi proyek PLTA bedeng 5 tersebut di atas, ternyata ada kasus Karyawati bagian Office Girl bernama Elen Anjelina dan Miza di berhentikan dari pekerjaannya alias Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak. Mendengar berita tersebut diatas awak media ini dan LSM – Gasak ingin tau kejadian dan kronologisnya langsung menuju ke rumah Elen Anjelina di jembatan payung desa batang merangin. Dalam percakapan dan keterangan Elen kepada awak media dan Lsm-Gasak di kediamannya menceritakan dan mengatakan bahwa: Saya di berhentikan dari pekerjaan terhitung mulai tanggal 2 pebruari 2022. Awal kejadian saya di tuduh menyebar luaskan Dugaan Perselingkuhan Antara Karyawan inisial Z dengan istri karyawan berinisial AN yang juga karyawati di bagian CampBoos di unit kerja PT.KMH Terang Elen. Sebelum keluar surat PHK, saya di panggil HRD yang bernama Hendro alias Buntaran di interogasi di ruangannya serta di suruh pilih satu dari 3 pilihan dalam tulisan tangan yaitu: 1, Kalian tetap bertahan tapi inisial A ngadu ke polisi & Para Depati (akan di penjara). 2. Membuat surat pengunduran diri ( Kalian mendapatkan surat reverensi / pengalaman. 3. Di PHK oleh Perusahaan ( tidak dapat apa apa ). Setelah 3 pilihan tersebut di suruh pilih, maka saya memilih No 1, kemudian tidak berapa lama pilihan tidak berlaku oleh Hendro alias Buntaran ( HRD)dan Saya tetap di sangka menyebarkan cerita perselingkuhan antara Z dengan AN, Karna sebelumnya AN pernah cerita dengan saya bahwa AN sudah ketahuan dengan Suaminya berinisial S tentang perselingkuhannya dengan Z beber elen.Karna saya tidak bisa berbuat banyak dan sudah menerangkan yang sebenarnya, bahwa bukan saya yang menyebarkan isu persekingkuhan, malah masih juga Hendro alias Buntaran tidak menerima alasan serta keterangan saya, pada waktu itu saya pasrah. Sudah saya pikir pikir ini masalah pribadi, kok di kaitkan dengan pekerjaan, dengan Arogansi dan semaunya saja mengambil keputusan PHK sepihak, sepengetahuan saya selama bekerja di perusahaan Bukaka Kokarindo belum pernah mendapat peringatan baik tulisan maupun lisan atas kesalahan dalam pekerjaan. Kok langsung di PHK, ungkap Elen kepada awak media ini. Harapan saya, melelui media jurnal polisi news kab kerinci terhadap keputusan perusahaan Bukaka Kokarindo, yang di tanda tangani oleh Benny Suryaji, jabatan Supervisi Site kokarindo, tertanggal 2 Pebruari 2022 dengan No: 39/kokarindo/HRD-K/II/2022, mohon di tinjau kembali, agar saya bisa dapat bekerja seperti biasanya. Beber Elen dengan nada sedih mengakhiri ceritanya. Di tempat terpisah, awak media ini ke rumah Miza di tamiai, dalam ceritanya juga hampir sama dengan cerita Elen, dan dirinya berharap mohon dapat bisa bekerja kembali di perusahaan di PLTA tersebut,Serta keputusan PHK agar dapat di tinjau ulang juga kembali. Terang Miza dengan memegang kaki terkelis yang habis jatuh dari motor sepuluh hari yang lalu. Sumino kades Batang Merangin ketika di wawancarai awak media ini di kantornya (21/2/2022) mengatakan bahwa saya prihatin dengan Elen dan Miza, hal ini sudah saya konfirmasi ke HRD yang bernama Hendro alias Buntaran melalui via telpon bahwa yang bernama Elen dan Miza benar sudah di PHK di karenakan sering melakukan pelanggaran ujarnya, seperti :1. Menolak perintah.2. Mencemarkan nama baik orang ( AN dan Z ) Selanjutnya Kembali Kades tanya: Di sebarkan dengan siapa ? Jawab Hendro : dengan warga yaitu Martin dan Pak Depati. Setelah percakapan Hendro dengan Sumino akan berakhir, kades menyarankan untuk anak berdua ini bekerja kembali .Hendro jawab : apa tidak ada cara lain Pak.., jawab kades tidak. dengan Tegasnya membela warga. Zainal dari ketua investigasi Lsm-Gasak angkat bicara bahwa dari hasil penelusuran dan investigasi kami, Bahwa Hendro alias Buntaran sudah semena mena memecat karyawati bernama Elen dan Miza sebelah pihak tanpa ada pertimbangan pertimbangan lain, yaitu peringatan pertama, ke 2 dan ke 3 sesuai peraturan ketenagakerjaan. Ini jelas melanggar Undang undang ketenagakerjaan tentang pemberhentian karyawan. Hendro Alias buntaran di duga ada kongkalingkong dgn inisial Z dan S serta sekarang inisial AN di suruh mengundurkan diri, Ini jelas sudah ada dugaan skenario kasus rekayasa, sehingga dugaan persekingkuhan ini cepat tidak terekspos dan menyebar Tegas Zainal. Hendro alias Buntaran ketika di hubungi via whastApp (22/2/2022) oleh awak media ini terkait Karyawati Elen dan Miza di PHK bagaimana ceritanya : mengatakan dan menjawab “coba tanya pak zulhelmi bapak..sebab semua harus satu pintu bapak..” namun hal ini juga di ketahui humas kami,, sehingga untuk penjelasan nya harus melalui humas kami pak..dan mengatakan saya tidak memiliki kompetensi ke arah tersebut bapak , untuk keputusan PHK bukan keputusan saya terang Hendro melalui jawaban WhastApp. Kemudian terakhir awak media menanyakan jadi keputusan itu keputusan siapa..? Sampai berita di publis tidak lagi di jawab. Sampai berita di publis pihak humas PLTA, belum dapat di konfirmasi. ( Tim / Mulyono )