2 Tahun Ibu Bhayangkari Mencari Keadilan Atas Penganiayaan Kakak Kandungnya Tak Kunjung Mendapatkan

  Makassar – jurnalpolisi.id Seorang istri polisi di Makassar Sulawesi Selatan bernama Ernawati kembali mendatangi MABES POLRI.Pada tanggal 14 Februari 2022untuk mencari keadilan dan penegakan hukum yang dialami sang KK. Berawal dari kejadian pada tanggal 24 Juli 2019 silam yang mana KK kandung Ernawati yakni kahar, ditangkap oleh tim gabungan Resmob Sinjai di back up oleh Resmob POLDA SUL SEL menurut keterangan ibu Ernawati yang disampaikan kepada tim jurnal polisi, “setelahpenangkapan atas dugaan pencurian.di beberapa TKP saudara saya (kakak saya) MENINGGAL DUNIA” penangkapan terjadi di jalan Tamangapa raya no.210 Antang Makassar. Menurut keterangan Erna merekamelakukan penangkapan Tanpa membawa surat perintah penangkapan, penggeledahan dan penyitaan, dalam artian mereka bertindak di luar Standar Opersi Prosedur (SOP). Selain menangkap Kahar alias Kaharudin daeng Sibali mereka juga melakukan penyitaan barang berharga yakni 1 unit MOTOR ninja satu unit, MOTOR NMAX.satu unit,  motor mioJ milik hayati teman perempuan korban,dan 7buah handpon, satu pare band satu buah jam tangan merk ROLEX dan dompetberisi KTP milik korban . Masih menurut Erna sebagai KAKAK dari korban sangat prihatin atas kematian atau peritiwa yg di alami KK saya, karena kakak saya pada saat penangkapan sehat sehat saja namun saya kaget ketika hari itu juga saya mendengar kabar bahwa KK saya sudah meninggal dunia. Kalau toh memang kakak saya melakukan tindak krimainal silahkan di proses sesuai hukum yang berlaku, Kenapa KK saya dianiaya ujarnya. Menurutnya (Erna ) sudah menempuh berbagai cara untuk mendapatkankeadilan sampai sampai ke mabes POLRI namun semua belum ada kejelasan. Dalam hal ini Erna sangat berharap agar oknum pelaku Pembunuh kakaknya agar dapat di proses sesuai hukum yang berlaku karena jelas sudah melakukan pelanggaran hak azasi manusia( R.E) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *