Diskusi Terbuka Koperasi JBO, “Trauma Dituduh Penadah HP Curian”

 Mataram (NTB) – jurnalpolisi.id Akibat kerap mengalami masalah dalam menjalankan kegiatan usaha sebagai counter HP, anggota Koperasi JBO  yang dalam usahanya  melakukan jual beli baik Hp secen atau baru. Maka Koperasi Jual Beli Online (JBO) beserta seluruh anggota dan pengurus mengadakan diskusi terbuka bersama Pembina dan penasehat hukum Koperasi Jual Beli Online (JBO) I Gusti Putu Ekadana SH.MH ( Advokat & Legal Consultant Ekadana & Associates ) dan  konferensi pers terkait kendala dalam menjalani kegiatan usaha khususnya yang berurusan dengan pihak Kepolisian bertempat di Sayung Hotel, Sabtu (19/02). Kegiatan ini di hadiri oleh Pengacara Koperasi JBO Eka Dana serta Dewan Penasehat serta Pengurus dan seluruh  anggota JBO se-pulau Lombok di Hotel Sayung. Dalam keterangannya ketua Koperasi JBO Mahnun menjelaskan bahwa anggotanya kerap mengalami persoalan yang berhubungan dengan hukum dan pihak Kepolisian. Tak sedikit anggotanya yang kerap mengeluarkan sejumlah uang untuk Oknum Polisi akibat diduga sebagai penadah Hp curian yang padahal itu tidak benar, dengan alasan agar proses hukumnya tidak dilanjutkan. “Ini masalah utama yang sering di alami oleh anggota kami, sehingga kami lakukan langkah ini . Masalah ini cukup membuat para anggota koperasi JBO jadi shock dan trauma ketika mengingat bagaimana Oknum Polisi menjemput, memeriksa yang terkadang dengan kalimat-kalimat yang kasar, bahkan di sel”ungkap Mahnun. Salah seorang anggota Koperasi JBO inisial “S” warga Janepria menceritakan pengalaman pahitnya saat mendampingi Suaminya dalam menyelesaikan masalah suaminya yang diduga sebagai penadah HP Curian. Dimana pada waktu itu sekitar November 2021 suami dari S dijemput oleh oknum polisi dari Polres Lombok Barat karena diduga sebagai Penadah tanpa dilengkapi dengan  surat perintah atau jenis surat lainnya sesuai SOP Kepolisian. “Intinya suami saya dipaksa dan dibawa ke kantor Polisi untuk di periksa dan ditahan. Yang pada akhirnya suami saya tidak mau dibebaskan sebelum menyerahkan sejumlah uang dengan alasan oknum tersebut membantu agar prosesnya tuntas dan segera diperbolehkan pulang,” ungkap S. Senada dengan Anggota JBO lainnya inisial D warga Kopang yang juga pernah mengalami pengalaman pahit di jemput oleh oknum Polisi akibat di duga membeli barang curian sehingga dituduh sebagai penadah. D akhirnya disuruh menghadap kekantor untuk diperiksa. Saat diperiksa tidak banyak yang ditanyakan, hanya ditahan dan menginap selama 3 hari di kantor oknum Polisi tersebut. “Sehingga pada suatu hari saya diminta menyiapkan dana sebesar 15 juta oleh oknum tersebut agar masalahnya bisa selesai dan cepat bisa pulang. Oleh karena tidak memiliki uang sejumlah itu saya menolak dan lebih baik dilanjutkan saja,”ungkap D. Namun akhirnya karena saya memikirkan keluarga akhirnya saya hanya sanggup memberi oknum polisi tersebut Rp. 2 Juta. Maka dengan cara itu tanpa dibuatkan tanda terima oleh oknum polisi tersebut. Masalah saya dianggap tuntas dan saya diperbolehkan pulang, bebernya Melihat pengalaman apa yang disampaikan oleh ketua dan anggota JBO, Maka Pengacara Koperasi JBO Eka Dana SH menilai bahwa tindakan  semena-mena oknum polisi tersebut tidak benar dan itu telah melanggar tugas pokoknya sebagai abdi negara dan masyarakat, untuk melindungi dan mengayomi masyarakat. Tegasnya “Bagaimana mungkin barang tersebut (Hp) di anggap barang curian oleh oknum Polisi sedangkan pencuri nya belum ditangkap..? Lalu bagai mana si pembeli atau pemegang terahir hp ini dikatakan penadah padahal belum jelas barang itu curian atau tidak..? Menurut saya ada yang tidak beres dengan oknum Polisi nya,”ujar Eka Dana. Eka juga Menjelaskan, semoga hal semacam ini tidak lagi dialami oleh seluruh anggota JBO, karena menurut  pengacara senior ini jenis usaha jual beli hp yang mengharap keuntungan 50 ribu hingga 100 ribu ini tidak logis kalau terbentur masalah dengan seperti ini harus mengeluarkan uang jutaan rupiah dan bahkan puluhan jutaan rupiah. Ujarnya “Saya berharap kita semua tetap semangat bekerja, semangat untuk hidup harus tetap berkobar demi keluarga kita, lakukan langkah untuk bisa mecegah ke permasalah seperti diatas. Intinya tetap semangat berusaha,”pungkas Pengacara senior di NTB ini. I Gusti Putu Ekadana SH. MH meminta kepada Kapolda NTB untuk melakukan evaluasi dan menindak tegas oknum oknum anggota Polisi yang diduga nakal dan bermasalah tersebut. Tegas Ekadana. Sementara itu Kombes Pol Artanto, Humas Polda NTB yang dikonfirmasi awak media terkait hal itu menyarankan agar segera melaporkan ke Propam Polda NTB atau melaporkan melalui Aplikasi Propam Presisi. Tegasnya.(must) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *