Diduga Tidak Mengantongi Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan Plasma, PT. KKP Tetap Beroperasi
Februari 20, 2022
Kotawaringin Timur – jurnalpolisi.id Dalam melaksanakan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit, PT. Karunia Kencana Permaisejati (KKP) yang diberikan izin lokasi di 2(dua) tempat yaitu di kota besi dan Mentaya hulu kabupaten Kotawaringin timur provinsi Kalimantan tengah diduga tidak mengantongi izin pelepasan kawasan hutan dan tidak membangun kebun (plasma) untuk masyarakat sekitar. Dugaan itu didasari atas temuan data dari dinas perkebunan provinsi Kalimantan tengah yang diberi nama “perkembangan usaha perkebunan besar posisi 31 Desember 2020″ yang menyebutkan bahwa PT. KKP tidak mengantongi izin pelepasan kawasan hutan serta tidak membangun kebun (plasma) untuk masyarakat sekitar. Dimana izin lokasi untuk PT. KKP dari Bupati Kotim yang dikeluarkan pada 23 Desember 2002 berada di dua tempat yaitu di kota besi dengan luas 17.000 Ha dan di Mentaya Hulu dengan luas 2.400 Ha. Kemudian, IUP yang dikeluarkan oleh Bupati Kotim pada 2 Maret 2017 seluas 19.649 Ha. Kedua lokasi ini diduga tidak mengantongi izin pelepasan kawasan hutan dan juga tidak adanya kebun (plasma) untuk masyarakat sekitar. Sehingga hal itu, bertentangan dengan peraturan Menteri Pertanian No.5 Tahun 2019 Pasal 9 ayat 1 huruf (e) tentang kesanggupan menyampaikan Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan juga pasal 9 ayat 2 tentang Memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% dari luas Izin Usaha Perkebunan yang dimilikinya.” Hal senada juga disampaikan oleh beberapa masyarakat setempat yang mengatakan bahwa PT. KKP tidak ada membangun kebun (plasma) untuk mereka. “Tidak ada plasma disini.” kata salah satu masyarakat yang tidak mau namanya disebutkan. Di sisi lain, masyarakat juga menyampaikan tentang dugaan meluapnya limbah pabrik dari penampungan kolam milik PT. KKP ke sungai lais di desa Kanyala kec. Talawang, kab. Kotim. Pasalnya, tempat penampungan limbah pabrik hanya dibuat seperti kolam atau sumur tanpa adanya atap, sehingga ketika turun hujan dengan intensitas tinggi akan mengakibatkan air limbah meluap keluar dimana jarak antara kolam penampungan limbah dengan sungai lais hanya berjarak sekitar kurang lebih 10 m saja. Merujuk pada peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) RI no.60 Tahun 2021 Pasal 61 huruf C dalam hal tata cara pembuatan tempat pembuangan limbah. Dimana dalam peraturan tersebut tertulis “konstruksi bangunan menggunakan dinding,beratap, dan lantai harus tahan terhadap korosi dan api.” Sehingga, tempat pembuangan limbah milik PT.KKP tidak sesuai dengan peraturan menteri itu. Mengenal hal itu, pihak perusahaan melalui Rahmad selaku manager Humas meminta waktu untuk dilakukan investigasi terlebih dahulu. “Mengenai hal itu, kami akan melakukan investigasi terlebih dahulu, nanti kami akan sampaikan hasilnya.” Kata Rahmad. Lanjutnya, dia meminta waktu 1(satu) minggu untuk mengumpulkan data dan akan menyampaikan kepada awak media melalui penjelasan secara tertulis. Namun, sampai detik ini tidak ada kejelasannya. Ketika di hubungi via WhatsApp, Rahmad tidak mau mengangkat dan tidak membalas pesan WhatsApp. Perihal tidak adanya respon dari perusahaan, salah satu ketua LSM provinsi Kalteng yang juga ikut dalam kegiatan liputan, menginginkan agar permasalahan ini dipublikasikan serta dilaporkan kepada bapak presiden, ketua komisi iv DPR RI, menteri LHK RI dan menteri pertanian RI termasuk pihak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan dilapangan dan diharapkan dilakukan penindakan tegas jika terbukti bersalah dengan diberikan sanksi berupa pencabutan izin. “Saya berharap agar permasalahan ini di publikasikan serta di laporkan ke bapak presiden RI, ketua komisi iv DPR RI, menteri LHK RI dan menteri pertanian RI termasuk pihak penegak hukum agar segera dilakukan pemeriksaan.” ujarnya. Lanjutnya, dia berharap jika nanti terbukti bersalah maka harus diberikan sanksi berupa pencabutan izin. “Jika nanti terbukti bersalah, cabut saja izin usahanya.” pungkasnya. (AP. 86/MY)