Diduga Banyak Kepentingan di KIP ATIM, Isu Ada DIVISI Mendadak Diganti
Aceh Timur – jurbalpolisi.id (18/02/2022). Sekjen lsm Kana Marwan Ishak mengatakan dugaan banyak kepentingan di tubuh lembaga komisi independen pemilihan (KIP) Aceh Timur ini sangat kita sayangkan isu di tengah masyarakat sudah seperti “Komplikasi Penyakit” di lembaga tersebut ini jelas dan sangat memalukan apalagi diterpa isu konflik internal yang cukup kental. Kana : ini membuktikan bahwa mereka tidak memahami aturan PKPU sehingga konflik seperti itu terjadi seharusnya hal seperti ini tidak perlu terjadi seandainya mereka paham aturan. Marwan mengambarkan ini rumah yang tidak sehat sehingga banyak penyakit sebagai contoh Pergantian pertanggungjawaban divisi dan kordinator wilayah mendadak diganti seperti “Kudeta” Kana : menduga ada hubungannya dengan akan dimulai nya tahapan pemilu kami curiga ada sesuatu yang mau di rahasiakan kita sebagai masyarakat tentu harus waspada dengan manuver ini. Marwan Ishak Anggota KIP Aceh Timur periode 2018-2023 yang menjabat sekarang ini sangat memalukan karena tingkat profesionalitas dan kualitas pemahaman tentang pengetahuan kepemiluannya berada jauh dibawah standar sebagai penyelenggara pemilu untuk tingkat Kabupaten apalagi sekaliber Kabupaten Aceh Timur yang termasuk salah satu Kabupaten dengan jumlah pemilih yang besar dan wilayah yang luas. Lanjut Marwan Rendahnya kualitas pemahaman kepemiluan bagi anggota KIP Aceh Timur sekarang ini sangat mengkhawatirkan menghadapi pemilu serentak tahun 2024 yang akan datang. Salah satu contoh indikasi rendahnya kualitas anggota KIP Aceh Timur ditunjukkan oleh penyusunan penanggungjawab divisi dan penyusunan penanggungjawab koordinator wilayah sama sekali tidak memahami secara utuh PKPU No. 8 Tahun 2019, PKPU No. 3 Tahun 2020 perubahan atas PKPU No. 8 Tahun 2019, dan PKPU No. 4 Tahun 2021 perubahan ketiga atas PKPU No. 8 Tahun 2019 tentang tata kerja komisi pemilihan umum, komisi pemilihan umum provinsi, dan komisi pemilihan umum Kabupaten/Kota pasal 34 ayat (2), (3), dan (4) untuk pedoman penyusunan penanggungjawab divisi-divisi dan pasal 36 ayat (1) dan ayat (2). Pedoman penyusunan penanggungjawab koordinator-koordinator wilayah, KIP Aceh Timur sama sekali tidak menempatkan wakil-wakil penanggungjawab di divisi-divisi dan wakil-wakil penanggungjawab di koordinator-koordinator wilayah, yang lebih memalukan lagi KIP Aceh Timur menamakan koordinator wilayah dengan koordinator dapil (daerah pemilihan), padahal pasal 36 ayat (1), ayat (2) huruf e dan huruf f, sangat jelas untuk dipahami apa yang dimaksudkan dan tidak ada satu pasal dan ayat pun yang meyebutkan bahwa koordinator wilayah itu dengan koordinator dapil. Marwan menambahkan Anggota KIP Aceh Timur saat ini ditempati oleh personal-personal yang tidak mempunyai kualitas dan kapasitas yang memadai dan cenderung bloon sebagai penyelenggara pemilu untuk tingkat kabupaten apalagi sosok ketua dan penanggungjawab divisi hukum yang tidak becus memahami hukum untuk hal yang sederhana saja yang tidak memerlukan telaah hukum tentang pedoman dalam PKPU tersebut. Padahal mencontoh saja apa yang yang dikeluarkan oleh KPU RI atau KIP Aceh tentang penyusunan penanggung jawab divisi dan korwil sebagaimana pedoman, tapi kip aceh timur lebih memilih mengambil pemahaman sendiri untuk mempertontonkan kebodohannya sebagai penyelenggara pemilu titipan cetus Marwan. (Zai)