Lapas Banyuwangi Tanda Tangani MoU Dengan IPWL LRPPN-BI Banyuwangi, Terkait Rehabilitasi Sosial Perkara Narkotika.

Februari 16, 2022

Banyuwangi – jurnalpolisi.id Upaya Lapas Banyuwangi untuk mencetak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berkualitas dan benar menyadari kesalahannya agar tidak mengulangi kesalahan yang terus dilakukan, terutama bagi WBP yang terjerat perkara penyalahgunaan narkotika, Rabu (16/02/2022). Lapas Banyuwangi menanda tangani nota kesepahaman (MoU) dengan Institusi Penerima Wajib Lapor Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (IPWL LRPPN-BI) Banyuwangi untuk menggelar kegiatan rehabilitasi sosial terhadap WBP perkara narkotika. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Utama Sahardjo Lapas Banyuwangi. Hadir langsung seluruh pejabat struktural dan beberapa perwakilan WBP. Wahyu Indarto selaku Kalapas Banyuwangi menyebutkan, kegiatan yang digelar merupakan salah satu kegiatan yang positif dan menyambung kegiatan yang sudah berjalan sejak lama,” ucapnya, “Jadi MoU kali ini sifatnya memperbaharui kerjasama yang sudah berjalan sejak lama, dan tentunya bertujuan untuk meningkatkan kegiatan rehabilitasi bagi para korban pemakai narkoba yang ada di Lapas Banyuwangi” terang Wahyu. Wahyu memaparkan, bahwa Kabupaten Banyuwangi saat ini bisa dikatakan berada dalam zona merah peredaran narkoba, yang mana hal tersebut berdampak pada kondisi over kapasitas di Lapas Banyuwangi,” jelasnya, “Saat ini Lapas Banyuwangi sebagian besar dihuni oleh perkara narkotika, yaitu pada kisaran 60% dari jumlah penghuni, dan sebagian besar mereka merupakan pengguna” ujarnya. Pria kelahiran Jawa Tengah tersebut mengungkapkan seharusnya para pengguna narkoba bukan hanya dipidana kurungan penjara, namun juga harus dilakukan kegiatan rehabilitasi. “Kami berharap nanti dari pihak IPWL LRPPN-BI Banyuwangi dapat mengirimkan narasumber dan psikolog untuk memberikan konseling kepada warga binaan kami, sehingga mereka bisa sadar dan lepas dari ketergantungan narkotika” harap Wahyu. Sementara itu, Pembina IPWL LRPPN-BI Banyuwangi Mohammad Hakim Said menegaskan, persoalan penyalahgunaan narkoba merupakan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat,” terangnya. “Jadi persoalan penyalahgunaan narkoba ini merupakan tanggung jawab bersama, bukan orang perorang maupun lembaga perlembaga, namun tanggung jawab kita semua” ucap Hakim. Hakim menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan dukungan penuh terhadap pembinaan kepada WBP perkara narkotika di Lapas Banyuwangi. “Kami ucapkan terimakasih kepada Lapas Banyuwangi atas kesediaannya bekerjasama dengan kami. Sesegera mungkin program rehabilitasi akan kami laksanakan di Lapas Banyuwangi ini,”pungkas Hakim.  (Bobi JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *