Bawa Kabur Uang Hasil Penjualan Oli, 2 Orang Lelaki Dianmankan Sat Reskrim Polresta Banyumas

Banyumas – jurnalpolisi.id Satreskrim Polresta Banyumas menangkap ATG (27) warga Kelurahan Tambaksogra Kec.Sumbang dan DG (42) warga Kelurahan Tambaksogra Kec.Sumbang Kab.Banyumas karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, Sabtu (12/2/22). Ke dua pelaku secara bersama sama melakukan order fiktif ke sebuah PT di Jl. Raya kebocoran Rt 002/002 Desa Karangsalam Kidul Kec. Kedungbanteng kab. Banyumas Jawa Tengah bulan Februari 2020 sampai dengan bulan Oktober 2020. Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry, ST, SIK, mengatakan kasus ini berawal saat tersangka ATG (27) memesan atau order fiktif ke sebuah PT Purwokerto dengan menggunakan nama constumer tanpa seijin dari constumer tersebut. “Setelah barang berhasil dipesan kemudian Tersangka DG (42) selaku Sopir melakukan pengangkutan dengan menggunakan kendaraan milik Perusahaan lalu tersangka DG (42) mengantarkan barang pesanan tersebut untuk dijual kepada orang lain sesuai intruksi dari tersangka ATG (27). Dan selanjutnya uang hasil penjualan tersebut tidak di setorkan ke sebuah PT tersebut melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Tersangka ATG (27) sehingga atas kejadian tersebut pelapor atau sebuah PT tersebut merasa dirugikan selanjutnya melaporkan ke pihak Polresta Banyumas,”  papar Kasat Reskrim. Dari laporan inilah dilakukan penyelidikan, hingga akhirnya diketahui keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan. “Setelah dilakukan pencarian selama 4 bulan, pada hari Jumat tanggal 11 februari 2022 jam 22.00 wib tersangka ditemukan keberadaannya dirumahnya selanjutnya dengan surat perintah membawa tersangka ATG (27) dibawa ke kantor satreskrim untuk di periksa,” kata Berry. Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas. “Atas perbuatan tersangka tersebut terpenuhi unsur perbuatan dugaan secara bersama-sama melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP,” ungkap Kasat Reskrim. (Arif JPN) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *