Hasil Kunjungan dari KANTOR STAF PRESIDEN Terkait Kasus Tanah dengan PT. Sentul City

Jakarta – jurnalpolisi.id  Diakhir bulan Januari beserta Ibu Evie Sekjend Sahabat Jokowi Centre, bertemu di tempat kediaman bapak Moeldoko, maksud serta tujuan tersebut di inisiasi oleh ibu Evie dengan kapasitas sebagai Sekretaris Jendral Sahabat Jokowi Centre. Disaat pertemuan pertama tersebut di aturlah agenda hari selasa 8 febuari 2022 , Ketua Umum MPI ( Masyarakat Pertanahan Indonesia ) Bpk Sani Alamsyah dan ibu Evi yang juga sebagai sekjen datang beserta ketua Dewan Pembina MPI serta perwakilan warga kelompok bojong koneng Dr Rosmini . Mereka akhirnya langsung diterima oleh tim khusus Kantor Staff Presiden. Tentang ramainya pemberitaan belum lama ini di media sosial maupun elektronik,terjadi kasus yang cukup menyita perhatian atas tanah di bojong koneng dan cijayanti dengan PT Sentul City hingga banyak menelan korban materil bagi para warga sekitar juga lahan pertanian yang di garap. KP Norman Hadinegoro sebagai Ketua Umum Perjuangan Rakyat Nusantara didampingi oleh Ketua dan Sekjend Masyarakat Pertanahan Indonesia MPI dan perwakilan warga Desa Bojong koneng dan Cijayanti diundang secara khusus oleh KSP di Istana Negara selasa tanggal 8 Pebruari 2022, untuk menjelaskan sengketa atas tanah Warga dengan Sentul City. KP Norman yang ditunjuk sebagai juru bicara perwakilan warga beberapa desa kecamatan Babakan madang menjelaskan,” Bahwa penggarap tanah yang disengketakan itu sudah digarap puluhan tahun oleh warga, bahkan sebelum Indonesia merdeka penduduknya sudah bermukim disana.”ujarnya KP Norman yang ditunjuk sebagai juru bicara warga tentunya membawa dokumen Peta situasi Tanah PTP ( PT Perkebunan ) XI tahun 1994 diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Kantor wilayah Badan Pertanahan provinsi Jawa barat. ” Peta tanah PTP XI ini sebagai alas dasar untuk menyelesaikan sengketa tanah garapan warga dengan Sentul City.Dalam gambar peta tanah PTP XI terdapat perkampungan penduduk Cijayanti, Bojong koneng, pasir karet , blok legok banteng, citaringul dan kampung babakan madang bahkan ditengah tanah PTP XI ada penduduk penggarap yang sudah puluhan tahun bercocok tanam.” papar Kanjeng. Dalam lampiran tanah PTP XI yang dikenal PT Perkebunan XI mengeluarkan surat ke Badan Pertanahan Kabupaten Bogor tahun 1995 bahwa tanah di Blok Gegendom, blok legok banteng bojong koneng tidak termasuk PT Pajar Marga Permai, PT Dasamas Bhakti Persada maupun PT Light Instromindo. “Kanjeng Norman sebagai juru bicara warga dan mewakili warga yang bersengketa dengan Sentul City, berharap KSP dapat mengundang semua pihak agar persolan pencaplokan tanah rakyat tidak semena -mena main gusur, merobohkan rumah warga dan intimidasi memakai gaya preman!”tandasnya kepada awak media ketika ditemui setelah selesai pertemuan dengan staff KSP. Sangat memalukan kasus ini, apa lagi terjadi tidak jauh dari Istana Bogor dan Istana Negara.Sebaiknya SHGU dan SHGB diatas tanah bekas PT Perkebunan XI yang dikuasai oleh PT Sentul City dicabut dan diluruskan kembali posisi tanah yang dikuasai Sentul City. Seperti diketahui penggarap tanah yang sudah puluhan tahun dilindungi Undang Undang Agraria.Kami berharap Warga dimanapun berada dilindungi atas hak tanah agar tidak terombang ambing mencari keadilan sampai berlarut larut. Presiden Jokowi sudah Instruksikan pemberantas mafia tanah diseluruh Indonesia dan men instruksikan Polri, Jaksa Agung, BPN agar sungguh sungguh menyelesaikan sengketa dan mafia tanah.Presiden Jokowi melalui KSP punya perhatian serius terhadap pertanahan. Semoga dalam waktu dekat peranan KSP dapat mengundang semua pihak tampa harus merugikan rakyat kecil. dikutip www.fakta86.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *