Pupuk Sulingan Mungkinkah dapat terdaftar dan layakkah di edarkan
Labuhan batu, Jurnalpolisi.id Penyulingan pupuk di beberapa tempat di Kabupaten Labuhan batu diduga memproduksi pupuk ilegal di edarkan tanpa terdaftar, lepas dari pengawasan diangkut truck berton-ton banyaknya melintasi Jalan raya setiap harinya melewati Jalan raya menjelang malam hari, Disebuah gudang dan Tangkahan Si AT Desa Tanjung Sarang Elang terlihat ratusan goni pupuk yang diduga berasal dari Aceh yang akan disuling dan di perbanyak dan selanjutnya akan di edarkan kebeberapa daerah dan kota ,08/02/2022 Perusahaan dilarang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau berlabel. Jika perusahaan tetap nekat mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar, maka perusahaan dapat dijerat sanksi pidana. Sanksi pidana itu berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar (Pasal 122 UU No 22/2019) Salah seorang pengusaha menuturkan, bahwa Usaha mereka legal karena membuka lapangan kerja bagi masyarakat setempat, dan pengusaha itu mengirimkan berkas izin usaha melalui What shap kepada awak media ketika di mintai konfirmasi terkait dengan pupuk tersebut, Namun setelah melihat berkas tersebut, pantauan awak media bahwa pupuk tersebut tidak terdaftar dan sangat bertantangan dengan UU No.22 tahun 2019dan awak media tidak yakin pupuk yang diduga sulingan itu memenuhi Standar Nasional Indonesia ( SNI) ” Kami sedang mengurus izin, dan izinnya sudah keluar, saya kira apalagi masalahnya,” Kata SW pengusaha di Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhan batu. Hal yang senada disampaikan JL di Sungai Pinang, Bahwa izin mereka hampir rampung, kami sudah kordinasi dengan pihak Polda Sumatra Utara saat pernah di grebek dan persoalan selesai. ” Izin kami sudah hampir rampung, maka tidak ada masalah kalo kami mengedarkan pupuk ini, ” Kata JL kepada awak media. Menurut laporan masyarakat Pemerhati tentang Budidaya Pertanian menyampaikan bahwa pupuk semacam itu dibeberapa tempat di Labuhan batu didapati, seperti di Pematang Celeng yang di kelola Np dan di Pangkatan pun ada, harus menjadi perhatian kita semua. PPermohonan pendaftaran pupuk dapatdilakukan oleh perusahaan. Pendaftaran pupuk dilakukan untuk pupuk anorganik, pupuk organik, hayati, dan pembenah tanah. Seharusnya persyaratan pendaftaran pupuk yang harus dipenuhi perusahaan sebagai berikut (Pasal 112 ayat (1) Permentan 05/2019):-Rincian konsep label;-Bukti pendaftaran merek/sertifikat merek dari instansi yang berwenang;-Laporan hasil uji efektifitas;-Rincian deskripsi pupuk;-Hasil uji mutu atau standar nasional Indonesia (SNI) bagi pupuk wajib standar nasional Indonesia (SNI); dan-Penunjukan pemilik formulasi di luar negeri bagi formula dari luar negeri. Dan Pantauan awak media persyaratan pendaftaran pupuk tersebut diduga tidak dapat di penuhi sebab diduga pupuk tersebut adalah hasil dari penyulingan Wartawan JPNRahman Fitri Hasibuan