IBI Desak Polres Parimo Usut tuntas kejelasan hukum Atas dugaan Korupsi Dana Non Kapitasi Jasa Medis 2020.
Februari 5, 2022
Parimo – jurnalpolisi.id Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menyerahkan penanganan dugaan penyimpangan dana non kapitasi jasa medis 2020 di 23 Puskesmas senilai Rp900 juta lebih, kepada Aparat Penegak Hukum (APH), untuk menelusuri kebenarannya. “Kami memberikan dukungan dan menyerahkan sepenuhnya proses itu kepada APH. Bila memang nantinya terbukti, kami meminta oknum pegawai di Dinas Kesehatan (Dinkes) memiliki etikat baik untuk bertanggungjawab,” ungkap Ketua IBI Parimo, Mulvida, saat ditemui di Kanto Nya tangal 04, Vebruari. 2022. Ia, mengaku, sangat menyayangkan jika terjadi penyimpangan dana jasa medis di wilayah Kabupaten Parimo. Mengingat, tugas yang diemban para bidan sangat berat, karena harus menyelamatkan dua nyawa sekaligus, yakni bayi dan ibu saat melakukan pertolongan persalinan. Menurutnya, persoalan pembayaran jasa medis, khususnya non kapitasi persalinan di 2020, sering dikeluhkan bidan. Bahkan, saat dirinya pertama menjabat sebagai ketua IBI Parimo, persoalan jasa medis tersebut menjadi permintaan utama yang disampaikan para bidan untuk segera dituntaskan dan dibayarkan. “Ini kan hak, hasil dari suar lelah para bidan, tenaga medis. Mereka kadang meninggalkan keluarga untuk menyelamatkan orang lain. Kami sayangkan kalau memang dugaan-dugaan itu benar terjadi,” kata dia. Mulvida khawatir, persoalan itu akan berpengaruh pada kinerja para bidan. Apalagi sebelumnya, sejumlah bidan sempat menyatakan akan melakukan demo untuk meminta kejelasan realisasi dana jasa medis tersebut. Namun, pihaknya masih bisa menetralkan situasi dan terus mengimbau para bidan untuk tetap bekerja secara profesional, sesuai sumpahnya serta minta agar mengesampingkan persoalan jasa medis itu. “Mereka sempat mau demo. Tapi saya terus ingatkan, agar jangan melakukan itu. Saya juga sampaikan kepada mereka, jasa mereka akan tetap dibayarkan oleh pemerintah,” ucapnya. Dia berharap, persoalan dugaan penyimpangan dana jasa medis itu segera mendapatkan kejelasan. Ia pun meminta, agar dana non kapitasi jasa medis 2020 sebesar Rp. 900 juta lebih itu, tetap dibayarkan kepada para bidan. Meskipun nantinya, para proses penanganan penyelidikan APH dan investigasi Inspektorat Daerah Parimo telah menemukan adanya penyimpangan dalam realisasi ratusan dana itu. “Semoga masalah itu cepat selesai. Sebaiknya mekanisme pencairan juga dievaluasi kembali, kalau memang terdapat kesalahan SPJ, mungkin berikan kami petunjuk dengan benar. biar ketika dana cair dari BPJS, kita tidak menunggu lama lagi proses pembayaran ke bidannya,” imbuhnya. (Is)