Terkait putusan PK kasus Chat Porno, Kuasa Hukum Ipe berharap Respon Konstruktif Partai di Pimpin Ibu Megawati Soekarno

Februari 5, 2022

 Kerinci – JurnalPolisi.id Sebagaimana diberitakan media ini tanggal 16/11/2021 dan tanggal 3/02/2022, permohonan peninjauan kembali , perkara No 712 PK/PDT/2021 antara Pemohon Ipe Perdamean melawan Oknum Adi Purnomo Anggota DPRD kerinci dari PDIP telah di dikabulkan. Adi Purnomo terbukti melanggar Hukum dan di hukum membayar ganti rugi materil dan immateril. Wartawan Media ini (Mulyono) berhasil mewawancarai Pak Amir Mahmud S.Ag, M.H, Melalui whatsapp selaku kuasa hukum Ipe Perdamean terkait putusan tersebut.Berikut wawancaranya: Tanya: ASLM Pak Amir…?🙏Jawab: Waalaikumussalam Tanya: Beredar berita putusan PK menangkan gugatan ipe perdamean melawan adi purnomo anggota DPRD kerinci dari PDIP mengenai chat porno dan perusakan rumah tangga. Apa benar itu Pak..? Jawab: Iya, itu benar. Beritanya kan sudah viral tu. MA membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi jo. Pengadilan Negeri Sungai Penuh hal gugatan Ipe Perdamean. Tanya: Apa inti Putusan itu Pak…? Jawab: Sebelum saya jelaskan intinya, saya sampaikan terlebih dahulu beberapa pertimbangan Majelis Hakim Agung yang memeriksa Permohonan PK. Di dalam pertimbangan Putusan, Majelis berpendapat bahwa chat BBM tersebut terbukti. Isinya terbukti pula merendahkan/menghinanya sebagai suami. (Dalam hal ini suami sukaseh).Akibatnya disebut dalam pertimbangan Majelis, rumah tangga Ipe tidak harmonis, mengakibatkan anak-anak terlantar atau tercemar perasaaanya sebagai anak. Nah, dengan demikian tentu terbukti perbuatan melanggar hukum. Jadi kekhilafan Hakim yang menjadi alasan PK yang kami ajukan terbukti. Dibatalkanlah Putusan Pengadilan Tinggi Jambi jo. Putusan Pengadilan Sungai Penuh. Dan MA mengadili sendiri dan memutus TERMOHON/TERGUGAT terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan Penggugat. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian materil dan kerugian immateril, dan seterusnya. Begitu ceritanya. Tanya: Kapan rencana eksekusi ganti rugi itu Pak…? Jawab: Ya ya, betul pertanyaan ini. Cocok. Ok. Kami tentu dalam posisi menunggu iktikad baik saudara Adi Purnomo untuk membayar secara sukarela. Jadi nggak perlu eksekusi paksa.Mungkin beberapa hari lagi kamu tunggu. Itu ada Rp 3.510.000 kerugian materil dan seratus juta kerugian immateril. Jika tidak dibayar secara sukarela tentu terpaksa kami mohonkan eksekusi kepada Yang Mulia Ketua PN Sungai Penuh. Terpaksa ya, kalau itu terjadi. Tapi kami berharap tidak demikian, sebab dapat menganggu kredibilitasnya yang berstatus anggota DPRD Kerinci. Tanya: Selanjutnya kalau boleh tau, apa reaksi pengurus PDIP Provinsi jambi sebagai atasan PDIP kerinci, setelah mengetahui ada anggotanya yang terbukti melakukan chat porno dengan istri orang maksud saya Adi Purnomo. Jawab: Kalau soal reaksi atau lebih tepatnya respon, saya belum tahu. Pengurusnya saya gak kenal kan? Lagi pula kan pada dasarnya itu sudah lain urusan.Cuma begini, sebagai Partai Penguasa yang sepengetahuan saya ketat dalam soal perilaku asusila melibatkan anggotanya tentu eloknya segera bersikap. Ya setidaknya doronglah itu ganti rugi segera dibayar. Ingatkan seluruh politisi partai jangan berbuat serupa. Apalagi Pucuk Pimpinannya seorang figur bangsa, mantan Presiden kita, seorang Ibu yang tidak kita ragukan komitmennya pada Kaum Hawa. Untuk kasus ini kan gak elok kedengarannya perilaku terhadap istri wong cilik. Tapi ini mungkin soal waktu. Atau bisa juga ya saya tak punya info karena itu tadi tidak kenal. Siapa tahu sebenarnya ada respon yang konstruktif terkait Putusan tersebut.Lagian awak tanyalah ke pengurus PDIP? Iya kan? Note catatan: sebelumnya awak media berusaha meminta komentar dan tanggapan kepada ketua DPD PDIP provinsi jambi Edi Purwanto terkait putusan MA serta berita dari media jurnal polisi News melalui whatsApp sudah di baca tapi tidak di balas. (Mulyono)p  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *