Jadi Tergugat Pelepasan 1/3 Ijen,Bupati Ipuk Tak Bisa Hadirkan Saksi
Banyuwangi – jurnalpolisi.id Agenda sidang saksi dan bukti surat tambahan perkara gugatan Citizen Law Suit (gugatan warga negara) di ruang utama Garuda Pengadilan Negeri Banyuwangi, (2/2) diwarnai suasana yang agak menegangkan. Karena ternyata tim kuasa hukumnya Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani selaku Tergugat sama sekali tak bisa menghadirkan saksi-saksi seperti yang dijanjikan pada sidang sebelumnya. Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI) pun meminta supaya Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dihadirkan sebagai saksi utama guna menguak misteri di balik penyerahan 1/3 kawasan gunung Ijen ke Kabupaten Bondowoso yang dilakukan oleh Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani. Namun sayangnya majelis hakim justru berpendapat lain. Majelis Hakim yang menangani perkara gugatan Citizen Law Suit tersebut diketuai hakim Agus Pancara, SH, M.Hum yang beranggotakan Dicky Ramdahani, SH dan I Gede Purnadita sempat berembug beberapa saat lamanya. Hal itu seusai mendengar permintaan dari Tim 5 KAMI agar menghadirkan Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani untuk memberikan kesaksiannya. Mengingat Bupati Ipuk sebagi sumber persoalan atas penyerahan 1/3 kawasan gunung Ijen ke Kabupaten Bondowoso tersebut. “Dalam perkara perdata ini tak ada kewajiban untuk menghadirkan Bupati Banyuwangi (Ipuk Fiestiandani, red) selaku Tergugat dalam persidangan. Apalagi sudah menunjuk dan diwakilkan kepada tim kuasa hukumnya,” kata Agus Pancara, ketua majelis hakim. Secara terpisah Koordinator Tim 5 KAMI, Dudy Sucahyo, SH mengungkapkan, pihaknya merasa sangat kecewa karena Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani melalui kuasa hukumnya tak bisa menghadirkan saksi-saksi sama sekali. Padahal pada sidang sebelumnya, kuasa hukumnya Bupati Ipuk menyampaikan dalam persidangan akan mengajukan saksi-saksi yang sudah dipersiapkan. “Tentu saja Tim 5 KAMI sangat kecewa, kok bisa Bupati Banyuwangi (Ipuk Fiestiandani, red.) selaku Tergugat tak bisa menghadirkan saksi sama sekali. Ini kan aneh. Sementara Turut Tergugat I (Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin, red.) malah mengajukan saksi-saksi untuk sidang dua minggu mendatang, pada Rabu 16 Februari 2022,” ujar Dudy dalam konferensi pers setelah keluar dari ruang persidangan. Adapun juru bicara Tim 5 KAMI, Denny Sun’anudin, SH sangat menyesalkan, begitu tahu tim kuasa hukumnya Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani selaku Tergugat tak bisa menghadirkan saksi-saksi. Mengingat, Bupati Ipuk sebagai subjek utama yang digugat Tim 5 KAMI melalui gugatan Citizen Law Suit. Sehingga keterangan-keterangan dari saksi-saksi yang diajukan pihak Tergugat akan dapat membuka persoalan yang sebenarnya. “Begitu tahu tak ada saksi-saksi yang dihadirkan oleh tim kuasa hukumnya Bupati Ipuk seperti yang diajukan pada sebelumnya, Tim 5 KAMI mencari opsi lain agar persoalan penyerahan 1/3 kawasan gunung Ijen ke Bondowoso akan menjadi terang benderang. Oleh karenanya, kami meminta kepada majelis hakim agar sedapatnya menghadirkan Bupati Ipuk sebagai saksi. Karena kesaksian Bupati Ipuk sebagai subjek utama yang digugat sekaligus mengetahui persis latar belakang serta tujuan di balik penyerahan 1/3 Ijen ke Bondowoso tanpa melibatkan partisipasii publik tersebut. Tapi sayangnya majelis hakim berpendapat lain dan terkesan kurang berkenan,” pungkasnya. (Jok)