PT Toyota Astra Finance Service Cabang Cirebon Diduga Sewa BEGUNDAL

Cirebon – jurnalpolisi.id Menindaklanjuti edisi sebelumnya, Jupri yang merupakan warga kelurahan jagasatru kecamatan pekalipan kota cirebon ini tak ayal jadi diperbincangkan, bukan hanya warga cirebonya saja, akan tetapi warganet pun ramai-ramai ikut memberi komentar terkait dugaan perampasan mobil xenia deluxe warna putih dengan nopol E 1189 DA atas nama dirinya yang katanya berdasarkan pengakuan pria kelahiran cirebon ini merasa ditipu dan diambil secara paksa oleh oknum debt colector. Bahkan kabarnya saat berada dikantor Toyota Astra Finance Service (TAF) cabang cirebon  yang berkantor dikawasan ruko super block Tuparev cirebon kabarnya  Jupri dan rekan mendapat teror intimidasi dari  oknum debt colector dengan mengeluarkan  kata-kata kasar dengan nada tinggi tak ubahnya segerombolan BEGUNDAL SADIS, tak terima mendapat perlakuan tak mengenakan Jupripun  tak tinggal diam, langsung memproses baik secara perdata maupun pidana di polres cirebon kota dan di pengadilan negeri cirebon, dari informasi yang berhasil digali kasusnya kini  tengah berjalan. Disisi lain beberapa waktu lalu yang tepatnya pada hari Selasa, 24-01-2022 tim PPWI Jabar sempat menyambangi kantor Toyota Astra Finance Service (TAF) cabang cirebon dan bertemu dengan seseorang yang mengaku bernama Madu Sedana saat dikofirmasi terkait dugaan perampasan kendaraan roda empat warna putih merk Daihatsu xenia nopol  E 1189 DA mengatakan “Mengenai hal itu saya tidak bisa memberi pejelasan pak , sebab ada yang lebih berhak yakni mas Angga Saputra yang merupakan kuasa hukum TAF cabang cirebon dan kalau mau jumpa dengan kacab serta mas Angga monggo besok datang lagi aja kesini ia sekitar jam tiga sorean lah ia,” elak Madu Sedana kepada tim PPWI cirebon raya yang di dampingi oleh tim PPWI JabarUntuk mendapatkan informasi yang jelas dan akurat  ke esokan harinya dari berbagai media kembali mendatangi kantor TAF cabang cirebon guna untuk bertemu dengan kacab serta Angga Saputra yang merupakan kuasa hukum TAF cirebon,namun lagi-lagi jawaban Anggapun sama seperti jawaban Madu Sedana, bahwa dirinya tidak bisa memberikan penjelasan terkait SOP ” maaf pak saya tidak bisa memberi penjelasan kepada siapapun termasuk dari pihak mediasebab itu perintah legal TAF pusat (pengacara red) ” papar Angga. Mendapat jawaban yang kurang memuaskan, akhirnya dari berbagai media yang didampingi oleh PPWI Cirebon Raya serta PPWI jabar sempat mencecar pertanyaan kepada Angga  “Siapa yang dimaksud legal itu kami ingin bicara desak salah satu rekan awak media,”Angga pun tetap berkelit dan tak mau buka suara, namun setelah diberi penjelasan, akhirnya Angga pun menghubungi seseorang “Pak ini ada yang mau bicara dengan Bapak, silahkan ngomong langsung ia itu orangnya namanya pak Johan Petrik,”Setelah dikonfirmasi melalu telephon seluler, Johan Petrik pun memberi jawaban sama halnya sama seperti jawaban Madu Sedana dan Angga, bahwa pihaknya tidak bisa memberikan jawaban karena saya ini hanyalah karyawan biasa “Saya tidak bisa banyak memberikan jawaban tanpa seizin pihak TAF, namun kalau bapak ingin jelas tanya saja ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)” urai Johan Petrik yang merupakan karyawan TAF Pusat. Mendapat jawaban dari Johan Petrik seperti itu,akhirnya para awak media pun saat itu juga langsung memyambangi kantor OJK cirebon yang tepatnya dijalan cipto mangunkusumo kota cirebon guna untuk menemui Bahtiar selaku humas OJK cirebon, namun menurut Bahtiar saat dikonfirmasi mengatakan “Waduuuh saya tidak bisa menjelaskan ia pak ,apalagi ini konsumsinya untuk pemberitaan tentu harus ada ijin dari pimpinan pak , buat jadwal aja dulu pak,  nanti pihak kami bisa memberi jawaban.” pungkas Bahtiar Rilis : M.Khozim dan Akhmad Khotib.MF 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *