Uang Palsu Dipakai Belanja di Pasar, Perempuan di Banyumas Ditangkap Polisi

Banyumas – jurnalpolisi.id Polisi menangkap seorang perempuan di Banyumas karena menggunakan uang palsu untuk berbelanja di pasar. Pelaku adalah EK (36) warga Karangklesem Kec. Purwokerto Selatan Kab. Banyumas. Dia menggunakan uang palsu itu untuk berbelanja di kawasan Pasar Pahing Desa Pasir Lor Kec. Karanglewas Kab. Banyumas, Selasa (1/2/22). Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry SIK, ST mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan korban ibu Tursilah (58) warga Desa Pasir wetan, Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas yang merupakan seorang pedagang di Pasar Pahing. “Modusnya tersangka belanja barang sembako di kios korban, setelah harga dihitung total belanja sebanyak Rp 197.000,- (seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), kemudian tersangka mengeluarkan 4 (empat) lembar uang kertas pecahan lima puluh ribu rupiah)  dan diberikan kepada korban,” ungkap Kasat Reskrim. Selanjutnya korban mengecek uang tersebut dengan cara meremas uang, namun diketahui warna uang kertas pudar. Kemudian korban cek nomor seri uang dan diketahui nomor seri sama dan terasa halus sehingga korban menyadari uang tersebut patut diduga palsu sehingga korban meminta agar tersangka memberikan uang pembayaran lainnya. “Saat dimintai uang pembayaran lainya tersangka menolak dan berusaha merebut uang yang sudah diberikan kepada korban, selanjutnya tersangka melarikan diri,” ungkap Kasat Reskrim. Pelaku akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Menurut pengakuan pelaku saat diintrogasi oleh petugas, pihaknya mendapatkan uang palsu dari A (DPO) dengan cara menukar uang Rp 200.000,- asli dan tersangka mendapat uang palsu sebanyak 10 lembar uang 50.000 palsu. “Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 36 Ayat (2), (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dan atau Pasal 245 KUH-Pidana,” jelas Kasat Reskrim. (Arif JPN) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *