Residivis Kasus Pencurian Ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas
Februari 2, 2022
Banyumas – jurnalpolisi.id Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Selasa (1/2) di rumah kost yang berada di wilayah desa Dukuhwaluh Kecamatan Kembaran. Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., mengatakan bahwa Rian (18) laki laki warga Kabupaten Lampung ini mengetahui menjadi bahwa dirinya menjadi korban pencurian ketika korban terbangun dan menanyakan kepada saksi Sultan namun saksi tidak mengetahui mengenai handphone dan dompet milik korban. “Korban mengalami kerugian satu buah handphone merek Vivo warna putih, uang tunai sebesar Rp. 900.000.- dan beberapa kartu berharga lainya seperti ATM, KTP, STNK”, terangnya. Atas dasar laporan korban ke Polsek Kembaran inilah, tim bergerak melakukan penyelidikan dan beberapa jam kemudian pelaku AN (27) laki laki warga Kecamatan Purwokerto Utara berhasil diamankan. “Pelaku AN merupakan residivis dalam tindak pidana yang sama atau pencurian”, jelas Kasat Reskrim. Pelaku AN diamankan beserta barang bukti berupa satu buah HP VIVO Y1919 warna putih dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih. “AN dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun”, imbuhnya. (Sahudin JPN)