Tim Ojoloyo Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Pandau Jaya
Januari 29, 2022
Siak Hulu – jurnalpolisi.id Tim Ojoloyo Satresnarkoba Polres Kampar melakukan Pengembangan dari tersangka AS alias UD yang sebelumnya di amankan pihak kepolisian serta kembali melakukan penangkapan 1 tersangka pengedar narkotika jenis Shabu, di Desa Pandau Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar, pada Kamis Sore (27/1/2022) sekira pukul 16.00 WIB. Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah sdri SE alias BN (58) warga Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Dari pelaku ditemukan barang bukti 4 Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan Plastik Bening, (Bruto 2.16 Gram) dan 3 unit Hp yang di gunakan pelaku serta barang bukti lainnya. Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis sore (27/1/2022) sekira pukul 16.00 wib Team Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar dipimpin oleh Kbo Narkoba Iptu Edi Candra, SH melakukan pengembangan ungkap kasus dari penangkapan AS sebelumnya. Saat di intrograsi pelaku AS mengakui bahwa Narkotika Jenis Shabu yang diamankan padanya peroleh dari SE alias BN. Dari hasil introgasi, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan di mana keberadaan pelaku serta melakukan penangkapan terhadap 1 orang Perempuan yang di curigai yaitu SE alias BN dirumahnya tepatnya di Desa Pandau Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar. Selanjutnya Team Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumahnya yang didampingi aparat setempat ditemukanlah 4 paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening. Saat diinterogasi, tersangka SE alias BN ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari sdri. N (dpo), selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasatres Narkoba Akp Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Met amphetamine. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Psl 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya. (Anto D)