Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba di Jalur 6 Desa Tandan

Januari 25, 2022

Tapung Hilir – jurnalpolisi.id Senin (24/01/2022) sekira pukul 18.30 WIB di jalur 6 Desa Tandan Kecamatan Tapung Hilir, Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir amankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu. Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RM (48) warga Desa Telaga Sam Sam Kec.Kandis Kab Siak. Barsama pelaku turut diamankan barang bukit 1  Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan Plastik Bening Bruto 0,54 Gram serta 1 Unit Hp Merk Strawberry yang di gunakan pelaku dan barang bukti lainnya. Pengungkapan kasus ini berawal pada hari senin (24/01/2022) sekira pukul 18.00 WIB. Adanya Laporan Informasi dati bhabinkamtibmas tentang ada Penyalahgunaan Narkoba di desa Binaan Kec. Tapung Hilir pada hari Rabu tanggal 24. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi SH MH perintahkan Kanit Reskrim Ipda Rian Onel, SH Serta anggota Reskrim untuk melakukan Penyelidikan Penyalahgunaan Narkotika. Dari Hasil Penyelidikan informasi tentang maraknya peredaran Narkotika di jalur 3 Desa Tandan Sari Kec. Tapung Hilir, sekira pukul 18.30 WIB, Tim yang dipimpin Kanit Reskrim beserta Anggota Reskrim dan di bantu  bhabinkamtibmas  langsung melakukan penangkapan terhadap 1 Orang laki laki tersangka RM (48) serta dilakukan penggeledahan ditemukanlah 1 Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening didalam kotak rokok di celana sebelah kanan milik pelaku. Saat diinterogasi RM mengakui bahwa barang bukti Shabu tersebut milik nya dan didapat dari temannya AG yang bertempat tinggal di kandis kemudian Tim dilakukan Pengembangan dan Penyelidikan keberadaan pelaku AG (DPO). Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi S.H MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif amphetamine. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya. (Anto D)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *