Sat Resnarkoba Berhasil Tangkap Komplotan Bagong CS.
Januari 20, 2022
Mataram (NTB) – jurnalpolisi.id Satres Narkoba Polres Mataram kembali melakukan penangkapan terhadap terduga tindak pidana narkotika komplotan DPO Bagong CS. Rabu (19/01). Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE, SIK menjelaskan “Sebelumnya kami telah menangkap DPO H Als Bagong setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan bahwa di Lingk. Telaga Emas, Ampenan Utara Kec. Ampenan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dengan komplotan yang sama,” jelasnya. “Tim Opsnal Satres Narkoba langsung bergerak dengan disaksikan Kaling dan RT setempat yang sudah kami kantongi identitas terduga yakni GSP, 23 tahun, SMA, Wiraswasta, Lingk. Telaga Emas, Ampenan Utara Kec. Ampenan merupakan keponakan DPO Bagong,” terangnya “Kemudian dilanjutkan menuju target kedua terduga N, 28 tahun, SMA, Wiraswasta, Alamat Jl. Abdul kadir Munsyi Gg. Kroton Lingk. Punie Jamak Kel. Mataram Timur Kec. Punia, yang merupakan kekasih DPO H Als Bagong,” “Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa benar kedua terduga pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan diamankan barang bukti di saku kiri depan celana terduga GPS terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisikan Kristal Bening diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 1, 96 gram.” tambahnya. Atas kejadian tersebut kedua terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatan terduga dijerat pasal 114 (2), dan 112 (2) UU nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya paling sedikit 7 tahun penjara. (Mst)