Dugaan Pembiyaran Oleh Dinas PU-PR Bidang Sumber Daya Air Terhadap Proyek Yang Amburadul
Januari 16, 2022
Tanggamus – jurnalpolisi.id Lampung – Terkait temuan awak media ini, yang mana ada pekerjaan Proyek Saluran Irigasi way lalaan Desa Pekon Kampung baru Kec. Kota Agung Timur yang dimenangkan terdernya oleh CV. MASTRIO BROTHER yang beralamat Jl. Hi Abdullah No. 1 No. 2 Kedaton Bandar Lampung tersebut Sangat mengecewakan banyak pihak, terutama bagi masyarakat penerima manfaat dari proyek tersebut. Jumat (14/01/2022). Salah satu warga setempat yang berinisial ‘MR’ menjelaskan kepada awak media bahwa pembangunan irigasi tersebut dilakukan dengan asal asalan serta upah para pekerja juga belum dibayarkan bahkan matrialpun masih belum lunas. “Gak tau lah bang, kerjaan kayak gitu,asal asalan saja, upah belum dibayar, matrial jg belum lunas,total semua yg belum dibayar lebih dari Rp 20.000.000,(Dua puluh juta)” ungkap MR. Masih menurut keterangan Warga MR dan rekan-rekannya bahwa terkait hal yang menyangkut pekerjaan proyek tersebut hubungi saja konsultannya pak Eko. Selanjutnya Awak media konfirmasi kepada Konsultan proyek yaitu pak Eko melalui sambungan telepon seluler dg no 08136964**** dan beliau menyampaikan keteranganya. “Ya bang benar dulu saya kerja disitu sebagai Konsultan tapi sudah saya serah terimakan dengan pak Kabidnya. Dan setau saya Bos nya itu pak Edi” ungkap Eko. Sampai saat ini pekerjaan proyek irigasi tersebut belum selesai dibangun dan sepertinya ditinggalkan begitu saja.sementara proyek tersebut sudah memakan waktu lebih dari lima (5) bulan. “Ya bang ,kita juga gak abis pikir, kenapa sudah hampir setengah tahun proyek ini belum selesai jg, bahkan sekarang seperti ditinggalkan begitu saja oleh pemborongnya” tambah MR. Diakhir pengungkapanya MR menuturkan bahwa pekerjaan proyek tersebut sudah mendapatkan peringatan dari Dinas Terkait. “Itukan sudah pernah dapat surat peringatan perusahaan nya terkait proyek tersebut” tutupnya. Sampai saat berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari pihak Dinas PU-PR bidang SDA dikarenakan PPTK sedang berada diluar kota. (Helmi)