Lagi-Lagi Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Dusun II Lubuk Agung.

XIII Koto Kampar – jurnalpolisi.id Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar  kembali melakukan penangkapan seorang tersangka pengedar narkotika jenis Shabu, di Dusun II Lubuk Agung Kec. XIII Koto Kampar, pada Kamis sore (13/1/2022). Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah Sdr. PA (24) warga II Lubuk Agung Kec. XIII Koto Kampar. Dari pelaku ditemukan barang bukti 1 Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening, 1 Unit Hp Oppo yang di gunakan pelaku dan barang bukti lainnya. Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (13/1/2022) sekira pukul 18.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yang dipimpin langsung oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Kampar Iptu Edi Candra SH melakukan pengembangan pelaku DS yang sebelumnya di tangkap dulu. Saat di intrograsi pelaku DS mengakui bahwa Narkotika jenis shabu yang diamankan padanya di peroleh dari PA. Dari hasil introgasi, Tim Opsnal Sat Resnarkoba  Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap seorang PA di Dusun II Lubuk agung Kec. XIII Koto Kampar Kab. Kampar. Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumahnya yang didampingi aparat Desa setempat ditemukanlah 1 Paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening yang diletakkan didalam dompet lipat dan ditarok diatas meja rumahnya. Saat diinterogasi, tersangka AM ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari sdr. RA (DPO), selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Amphetamine, Methamphetamin. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Psl 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya. (Anto D)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *