Bangunan Balai Posyandu Tandek Lauq Desa Labulia Dikeluhkan Warga, Diduga Dikerjakan Asal Jadi.

 Labulia (NTB) Jurnalpolisi.id Pemerintah Desa Labulia Kec. Jonggat Kab. Lombok Tengah terus meningkatkan sarana dan prasarana kebutuhan  masyarakat melalui anggaran ADD/DD guna meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan.  Salah satunya dengan membangun Balai Posyandu untuk meningkatkan pelayanan kesehatan warga. Tahun 2021 Pemdes Labulia melalui APBDes menganggarkan biaya untuk pembangunan balai posyandu dengan anggaran sekitar 64 juta lebih per unitnya. Salah satunya seperti yang dibangun di Dusun Tandek (Tandek Lauq ) saat ini. Namun sayang bangunan Balai Posyandu yang dikerjakan dengan biaya yang sangat besar itu hasil pekerjaannya sangat mengecewakan  dan menjadi pertayaan warga masyarakat sekitarnya. Gimana kami tidak kecewa, diduga pondasinya  tidak digali semuanya, bangunan pondasi ada yang nempel begitu saja di tanah, tidak dipasangkan papan resplang, tidak menggunakan pintu gimbal (menggunakan pintu triplek) tidak dipasangkan kunci pintu,  di cat belang belang, tidak ada kamar WC nya dan tidak dipasangkan paket meteran Listrik serta masih banyak yang lainnya kalau saya mau cerita. Ujar warga sekitarnya Dari awal pekerjaannya  sudah diduga tidak beres sebab dari awal tidak ada sosialisasi dan transparansinya ke warga sekitarnya, seperti papan  informasi pekerjaannya tidak ada sehingga warga bingung dan menjadi pertayaan besar bagi warga, darimana sumber anggaran, berapa anggaran dan siapa yang kerjakan, tiba tiba sudah dikerjakan. keluh warga Informasi yang berhasil dihimpun awak media bahwa gimana tidak hasil pekerjaannya seperti itu karena banyak pemotongan yang diduga dilakukan oleh Pemdes yakni pertama anggaran nya dipotong untuk pajak 12% dan diduga dipotong lagi 10 % entah untuk apa belum jelas. Anggaran yang diterima oleh pemborong tidak sesuai dengan  anggaran RAB yang tertera di APBDes, bagaimana tidak hasil pekerjaan bangunannya seperti itu. Cetus warga. Oh ..ya   di setiap proyek Desa rata rata diduga dipotong lagi 10 % dengan alasan untuk menutupi tunggakan pajak PPH/PPN tahun 2020 yang belum terbayarkan  ke Negara oleh Bendahara Desa. Beber  sumber yang di percaya yang enggan disebutkan namanya. Sehingga  menjadi pertanyaan besar, bukankah di tahun 2020 sebelum pekerjaan dimulai dan di saat penyerahan anggaran oleh bendahara desa ke TPK sudah/ langsung dipotong pajak PPH/PPN sebesar 12%???Lalu… puluhan juta uang pajak yang sudah dipotong oleh bendahara desa tahun 2020 itu dikemanakan????  kok tidak disetorkan ke Pajak!!! Oleh sebab itu dimohon kepada Inspektorat atau APH Lombok Tengah agar jangan tutup mata, namun turun ke Desa Labulia untuk mengaudit bangunan itu dan proyek proyek desa lainnya karena diduga banyak bermasalah. Maaf..jangan sampai nanti warga sudah ribut baru berbuat dan bertindak. Harap warga. Kepala Dusun Tandek Aswandi yang berusaha  dikonfirmasi awak media melalui WA untuk meminta bertemu guna meminta Keterangannya terkait bangunan balai posyandu tersebut beliau membaca tetapi tidak memberikan jawabannya. Sementara itu Mahjad Kades Labulia yang dikompirmasi lewat WhatsApp  menjawab Mohon  maaf meton telat balas. Berkaitan dengan apa yang ditanya akan kami jawab nanti. Jawabnya singkat (JPN NTB) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *