Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Pengedar Daun Ganja Kering di Desa Kuok
Januari 13, 2022
Kuok – jurnalpolisi.id Selasa Sore (11/1/2022) Tim Opsnal Satresnarkoba Tangkap seorang tersangka Pengedar Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering di desa kuak kecamatan kuok. Pelaku diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AA (24) alias DE warga Desa Bukit Melintang Kec. Kuok. Dari tangan Pelaku ditemukan barang bukti 1 Paket diduga Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering yang dibungkus dengan plastik bening, dan beberapa barang bukti lainnya yang di gunakan oleh pelaku. Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (11/01/2022) sekira pukul 18.00 WIB .Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari Masyarakat terhadap maraknya penyalahgunaan dan transaksi Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering di Desa Kuok Kec. Kuok Kab. Kampar. Menindak Lanjut Laporan tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap 1 orang Laki-laki dengan lagak mencurigakan sdr AA (24) alias DE serta langsung di amankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar serta dilakukan penggeledahan yang didampingi aparat Desa setempat ditemukan 1 paket diduga Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering yang dibungkus dengan plastik bening Saat diinterogasi, tersangka AA mengakui bahwa 1 paket narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari sdr. RI (dpo), selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Psl 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya. (Anto D)