4 Kecamatan Tulang Bawang 1 Kecamatan Mataram Lampung Tengah Meminta Ganti Rugi PT Sugar Group Companies (SGC) Tahun 2022
Januari 12, 2022
Tulang bawang – jurnalpolisi.id Para ahli waris tanah umbul dari empat Kecamatan di Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) dan satu Kecamatan dari Lampung Tengah berharap pemerintah daerah membantu permasalahan sengketa tanah umbul dengan membentuk tim. Hal ini disampaikan perwakilan ahli waris Syofuan Ismail saat ditemui junal polisi ruang rapat usia berdialog dengan pemerintah daerah di ruang rapat Sekretaris Daerah Kantor Pemkab Tulang Bawang. Menurut Syofuan, dari hasil pertemuan dengan pemerintah daerah, dalam waktu satu minggu kedepan Pemkab Tulangbawang akan memberikan jawaban atas permintaan para ahli waris menengahi masalah sengketa dengan pihak perusahaan. Kita berharap pemerintah daerah membentuk tim untuk menyelesaikan sengketa tanah umbul ini,” katanya. Dalam kesempatan tersebut, Syofuan juga meminta kepada para ahli waris untuk menghentikan niatan menduduki lahan perusahaan. Sebab hal tersebut dapat menimbulkan masalah baru dengan aparat penegak hukum. Kepada para ahli waris saya minta untuk bersabar dulu. Jangan sampai menduduki lahan,” harapnya. Diceritakannya, pada tahun 1992 silam, masyarakat pemilik tanah hanya diberikan Rp. 160 ribu per hektare. Kemudian pada tahun 1999 sampai 2000 dinaikan menjadi Rp. 850 ribu per hektare. Itupun akibat aksi unjuk rasa yang menyebabkan terhentinya kegiatan perusahaan. Sementara itu Staf Ahli Bupati Firmansyah mengatakan, kedatangan para ahli waris adalah untuk bersilaturahmi ke kantor Pemkab Tulang Bawang. Selain itu, para ahli waris juga menyampaikan jika mereka sedang berperkara dengan pihak perusahaan terkait masalah sengketa tanah umbul. ahli waris meminta kepada pemerintah daerah untuk membentuk tim penyelesaian masalah sengketa lahan. “Diberitakan, ratusan warga dari empat Kecamatan di Kabupaten Tulangbawang (Tuba) dan satu Kecamatan dari Lampung Tengah menggelar aksi damai di Kantor Bupati setempat, Rabu (12/01/2022). Para warga yang menggelar aksi damai tersebut berasal dari Kecamatan Menggala, Gedungaji, Gedungmeneng, dan Denteteladas Kabupaten Tulangbawang. Sementara satu Kecamatan lain dari Bandar Mataram, Lampung Tengah. Mereka merupakan ahli waris tanah umbul/lahan yang digunakan oleh PT Sugar Group Companies (SGC). Mereka menggelar aksi damai dengan menggunakan masker, membawa bendera merah putih, dan spanduk-spanduk bertuliskan tuntutan. Saat menyampaikan orasi, terdapat beberapa permintaan atau tuntutan yang disampaikan. Di antaranya, meminta perusahaan untuk dapat menambah pembayaran uang ganti rugi atau kompensasi yang disesuaikan harga tanah saat ini. “Selain itu, masyarakat juga meminta perusahaan untuk membayar tanah-tanah inclav, serta menyerahkan tanah rawa sepanjang aliran sungai kepada warga masyarakat untuk dijadikan lahan pertanian tanaman padi atau jagung. Para ahli waris tersebut berharap pemerintah daerah dapat memediasi menyelesaikan konflik tanah umbul dengan perusahaan. (Ari JPN)