Kades Sanger Tengah “Dedi Dores” Kembali Didemo, Polres Kerinci Umumkan Dedi Dores Ditetapkan Menjadi Tersangka.

Kerinci – jurnalpolisi.id Pada hari Kamis tanggal 6 Januari 2022, atas nama warga dan masyarakat Desa sanger tengah, mendatangi kantor kecamatan kayu aro bersama sama dengan tuntutan agar Dedi dores di nonaktifkan sebagai kades. Dalam Pantauan langsung awak media ini, turut hadir dalam pengawasan aksi ini dari Polres Kerinci yaitu Kapolres, kasat Intel, kasat Sabhara,Kapolsek kayu aro, Babinsa dan unsur dari pemerintah kabupaten Kerinci yaitu mewakili Sekretaris Dinas pemdes, serta Camat kayu aro di wakili Sekcam. Di dalam tuntutan masyarakat desa tersebut di adakanlah dialok interaktif di ruang aula camat, melalui Perwakilan masyarakat lebih kurang 10 orang dengan pihak kecamatan, sekretaris Dinas Pemdes serta unsur APH baik dari Polres dan TNI. Setelah di sepakatin di alog interaktif tersebut  maka di bacakanlah hasil nya di depan kantor camat  oleh Sekcam Diharmanto,Sp didampingi pihak kepolisian dan TNI serta unsur dinas terkait yang di saksikan ratusan masyarakat sanger tengah. Hasil dialog interaktif tersebut adalah :1. Pencairan SILTAP, Honor Staff Desa dan pencairan BLT  melalui bendahara desa. 2.segala sesuatu urusan surat menyurat, pelayanan administrasi masyarakat desa sanger tengah, tetap di laksanakan kantor desa sanger tengah. 3. Perangkat Desa tetap masuk kantor sebagaimana mestinya sesuai peraturan yang berlaku. 4.Bagi masyarakat yang berurusan surat menyurat, maka di antar di kantor desa, di tanda tangani kepala desa, jika kepala desa tidak mau menanda tangani, maka perangkat desa berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk di mediasi. 5. Pembinaan Kepala Desa tetap di lakukan pihak kecamatan. Dari 5 poin tersebut diatas, poin ke 4 yang masyarakat tidak mau menerima, dan sempat ribut dan protes akhirnya  motor inventaris kades jadi sasaran ke tidak puasan masyarakat di angkut di pukul di banting di letakkan di dalam mobik pickup. Sartoni korlap aksi yang mewakili masyarakat dalam pertemuan di ruang aula. Berusaha untuk meredam kemarahan masyarakat, supaya jangan salah pengertian, berangsur angsur kemarahan masyarakat turun.dengan di bantu pihak kepolisian. Perlu diketahui Kasus ini: mencuat setelah ada pengakuan OR (27) isteri dari FR (31) warga Sangir Tengah Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi, bahwa dia awalnya dipaksa melayani nafsu bejad Kades Dedi Dores karena usai dapat pinjaman uang sebesar Rp 300 ribu dilokasi ladangnya. Mendapatkan informasi perbuatan tak berakhlak seorang pemimpin Desa tersebut, sontak ratusan massa Desa Sangir Tengah melakukan aksi unjuk rasa dan menyegel kantor Kepala Desa menuntut Dedi Dores mundur. Lama kasus ini diam bagai ditelan bumi karena pihak Pemkab Kerinci dipimpin Adirozal terkesan bungkam dan pembiaran terhadap kasus meresahkan warga masyarakat Sangir Tengah. Berhasil dihimpun informasi oleh  Tim Jurnal Polisi News kembali warga masyarakat Sangir Tengah melakukan aksi unjuk rasa damai dihalaman Kantor Camat Kayu Aro, Kamis (6/1/2022), mereka minta Pemkab Kerinci menonaktifkan Dedi Dores selaku Kades Sangir Tengah yang saat ini sudah resmi berstatus tersangka oleh Polres Kerinci. Peristiwa saat aksi damai tersebut, massa warga langsung berhadapan dengan Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho, S.I.K, M.H. Selain itu juga hadir dari Perwakilan dari PEMDES Kabupaten Kerinci dan pihak Kecamatan Kayu Aro, dalam hal ini diwakili oleh Sekcam, karena Camat Kayu Aro tidak berada di Kantor.Status tersangka disampaikan langsung oleh Kapolsek Kayu Aro, Iptu Jeki Noviardi, S.H di hadapan masyarakat Desa Sangir Tengah. Dikatakan Jeki, pihak Kepolisan sudah menerima Laporan Polisi tentang dugaan perzinaan sebagaimana disangkakan dalam pasal 284 ayat (1) ke 1 huruf a KUHP dan terhadap perkara ini sudah dilakukan Penyelidikan serta dilakukan Gelar Perkara hingga kasus ini ditingkatkan ke Penyidikan. Pihak Polres Kerinci sudah menetapkan Kepala Desa Sangir Tengah Dedi Dores sebagai Tersangka. Lebih lanjut ia menuturkan bahwa perkara ini akan tetap berlanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Terkait dengan dijadikan Kades Dedi Dores menjadi tersangka oleh Tim Penyidik Polres Kerinci pun dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci, Iptu Edi Mardi.Dihubungi oleh wartawan, Senin (10/1/2022) via selulernya membenarkan kasus dugaan perzinaan dilakukan Kades dengan isteri orang itu sudah ditersangkakan. “Benar, Dedi Dores sudah kita jadikan tersangka,”ucap Kasatreskrim. Mengenai kapan tersangka akan disidangkan sampai ke Pengadilan belum ada kejelasannya.”Namun berkas sudah kita kirim kan ke pihak Kejaksaan yaitu, Jaksa Penuntut Umum,”ujar Iptu Edi Mardi, Senin (10/1/2022) sekitar pukul 17:46 WIB. Diketahui berdasarkan Laporan Polisi tanggal 26 Oktober 2021 sudah dilakukan Penyelidikan, Gelar Perkara dan Penyidikan, alhasil Kepala Desa Sangir Tengah atas nama Dedi Dores sudah ditetapkan sebagai Tersangka dua minggu yang lalu. Berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan (Tahap I) untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum. Selain itu, agar tidak terjadi tindakan yang tidak diinginkan, mengingat perkara ini sudah mencoreng nama Desa, masyarakat Desa Sangir Tengah berharap Pemerintah Kabupaten Kerinci, POLRES Kerinci, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dan Pengadilan Negeri Sungai Penuh untuk bersikap tegas. Sebab, kasus viral ini sangat meresahkan dan memalukan bagi warga masyarakat Kayu Aro, umumnya warga Kerinci, dan tidak jadi contoh oleh para Kades Se Kabupaten Kerinci. (Tim JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *