Kasat Reskrim Polres Tanggamus Amankan Tersangka Dugaan Perkosaan yang Disertai Pengancaman
Januari 10, 2022
Tanggamus – jurnalpolisi.id Seorang pria 23 tahun berinisial AR warga Pekon Kanyangan, Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus diamankan Satreskrim Poltres Tanggamus atas persangkaan dugaan perkosaan disertai pengancaman. Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, S.H., mengungkapkan, tersangka ditangkap atas laporan tanggal 7 Januari 2021, inisial korbannya SM, gadis 22 tahun warga Kecamatan Wonosobo. “Berdasarkan laporan korban dan hasil koordinasi dengan keluarganya, tersangka diserahkan oleh pihak keluarga sehingga berhasil diamankan ke Polres Tanggamus kemarin Minggu (9/1/2022),” ungkap Iptu Ramon Zamora, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Senin (10/1/2022). Kasat menjelaskan, kronologis kejadian dugaan tindak pidana perkosaan pada Kamis tanggal 06 Januari 2022 sekira pukul 15.00 WIB di salah satu hotel di Kec. Kota Agung Kabupaten Tanggamus. Modus yang digunakan tersangka dengan cara memaksa melakukan hubungan badan dengan diiringi kekerasan dan ancaman agar korban menuruti keinginannya. Apabila menolak maka akan menyebarkan foto setengah badan korban. Karena takut, korban menuruti keinginan tersangka, sehingga akibat kejadian tersebut korban merasa trauma dan ketakutan, sehingga melaporkannya ke Polres Tanggamus. “Korban diancam memakai senjata tajam. Diancam akan menyebarkan foto setengah badan. Korban melapor didampingi keluarga dan aparatur pekon untuk ditindak lanjuti dan diproses secara hukum,” jelasnya. Menurut Kasat, antara tersangka dan korban sebelumnya memang saling mengenal sebab mereka berpacaran selama empat bulan lamanya, pernah terjadi video call antara mereka yang di screenshoot pelaku sebelum kejadian. “Mereka berpacaran selama 4 bulan. Saat kejadian korban diancam menggunakan pisau dan akan menyebarkan foto korban, foto tersebut didapat saat video call yang di screen shoot pelaku sebelum kejadian,” ujarnya. Ditambahkan Kasat, saat ini tersangka ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerarat Pasal 285 KUHPidana. Ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (Helmi)