Kantor Desa Jekulo Digeruduk Ormas Lindu Aji, Ada Apa?

Kudus,  jurnalpolisi.id 10 Januari 2021, diduga karena keserakahan salah satu kerabat Almarhumah Zumroh sang pemilik tanah, yakni adiknya sendiri yang berinisial ZN. ZN diduga berusaha menguasai tanah warisan kakaknya yang belum genap tiga bulan meninggal dunia, dengan berupanya menggunakan jasa notaris dan pengacara. Zumroh warga desa Jekulo kauman kecamatan Jekulo, Kudus adalah janda yang mempunyai 2 anak angkat yang sah menurut hukum,  hal itu bisa dibuktikan dengan legal formal yang dipunyai kedua anaknya, yakni Sri Wahyuni dan Nor Jannatun Na im. Sepeninggal Almarhumah Zumroh meninggalkan sebidang tanah sawah yang disewakan kepada orang untuk dikerjakan dengan cara bagi hasil. Karena kedua anak pengen lihat luas tanah maka berusaha mencari sertifikat tanah tersebut dan ternyata sertifikat sudah tidak berada di tempatnya yakni di almari pakaian di rumah yang ditinggali almarhumah beserta kedua anaknya. Mendapati sertifikat tidak berada di tempat akhirnya mencari tahu dan ternyata dalam proses balik nama oleh sang paman ZN. Ke dua anak sebagai pewaris yang sah merasa haknya direbut ke dua anak berusaha mendapatkan kembali haknya dengan cara urus Surat  Keterangan Waris (SKW) dari desa setempat. Diketahui suami Sri Wahyuni adalah anggota Ormas Lindu Aji dan hari ini bersama-sama puluhan anggota Lindu Aji lainya menggeruduk kantor desa untuk mempertanyakan proses SKW yang dinilai lambat. Di ruang Kades Anief perwakilan rombongan diterima, duduk bersama untuk membicarakannya dengan tenang. Kades Anief menyangkal kalau memperlambat ataupun mempersulit kepengurusan SKW namun karena merasa masih Kades baru maka hal tersebut baru dikoordinasikan dengan camat dan butuh tanda tangan Camat, jadi kalau Camat sudah tanda tangan Kadespun tanda tangan. “Disini yang urus surat apapun kami langsung layani,  namun  dalam pemberian SKW kami harus berhati – hati betul karena dari pengalaman urusan seperti itu paling rumit ada yang salah tanda tangan harus berurusan dengan Polisi, disamping itu, saya kades baru jadi harus saya pelajari dulu dan berkoordinasi dengan camat,  kalau pak camat ok saya tinggal ikut saja, dan saya tidak ada keberpihakan dengan pihak manapun,” ungkap Kades. Tidak berhenti disitu untuk konfirmasi awak media  menemui Camat Jekulo untuk menanyakan lebih lanjut. Camat memberikan jawaban bahwa belum diterbitkanya SKW karena persyaratan yang masih kurang diantaranya Foto copy sertifikat dan tanda tangan ahli waris. “Surat belum bisa kita terbitkan karena masih ada kekurangan berkas yaitu foto copi sertifikat dan tanda tangan ahli waris.” terang Camat Wisnu. Sementara dari ZN awak media mendapat keterangan bahwa Zumroh sewaktu masih hidup tepatnya tanggal 19 Agustus 2021 memberikan surat hibah kepada anaknya YK,  “Demi Allah saya rela mati hari ini juga kalau saya berbohong,  kakak saya Zumroh pada 10 syuro lalu mengantarkan sendiri sertifikatnya dan diterima anak saya Yangti,” kata ZN saat ditemui awak media di rumahnya. Didampingi juga Ketua RW setempat dan oleh ketua RW berusaha untuk diarahkan duduk bersama antar kedua belah pihak untuk diselesaikan dengan cara kekeluargaan, dengan dimediasi Kades. (Mury)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *