Wow Dana APBDes di Korupsi Rp 1M Lebih, kades dan Bendahara Desa Tarusan Ditangkap Kejati Kalteng

Kalteng, jurnalpolisi.id Diduga kuat melakukan tindak pidana Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)  mencapai total Rp. 1.014.483.550 Kepala desa dan Bendahara desa Tarusan,  Kec. Dusun Utara. Kab. Barito selatan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Kalimantan tengah di Palangka Raya. Berdasarkan rillis resmi yang diterbitkan oleh Kepala Kejati, Iman Wijaya SH,  M. Hum. Melalui tim penyidik Penkum dan Humas Kejati Kalteng Kepada media, Bendahara Desa Terusan, Sugandi ditahan di rutan kelas II A Palangka Raya setelah menjalani pemeriksaan selama dua jam dalam status sebagai tersangka.Dari hasil pemeriksaan tersangka sugandi diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi APBDes terusan sebesar Rp. 964.642.944 yang terdiri dari. Dana Silpa tahun 2019 sebesar Rp. 425.478.395,BLT DD tahap II salur II sebesar Rp. 132.921.900 salur III sebesar Rp. 131.014.600 dan BLT DD Tahap III sebesar Rp. 262.069.200. Sebelumnya kades Tarusan, Sabaruin juga telah ditahan karena diduga kuat ikut bertanggung jawab merugikan negara dan menerima dana sebesar Rp. 49.840.606 dalam pelaksanaan kegiatan lanjutan pembangunan perpustakaan desa tahun 2019 yang menelan biaya sebesar. Rp. 590.297.500. Tersangka sugandi juga telah mengakui tidak menyalurkan BLT covid -19 senilai Rp. 254.400.000 dari DD tahun 2020,melainkan oleh yang bersangkutan dana tersebut digunakannya untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatannya tersebut kedua tersangka didakwa dengan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU. No 20 tahun 2021 tentang perubahan UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dengan ancama pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 1 Miliar. (Ap 86) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *